News / Nasional
Selasa, 06 Januari 2026 | 18:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim berdiskusi dengan penasihat hukum saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Nadiem Makarim mempertanyakan legalitas kehadiran aparat TNI berseragam lengkap dalam persidangan kliennya.
  • Hakim Ketua meminta anggota TNI yang mengawal mundur karena mengganggu pandangan kamera saat sidang pembacaan eksepsi.
  • Nadiem Makarim disidang atas dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook 2019-2022.

Suara.com - Kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir mengaku bingung dengan kehadiran sejumlah aparat TNI berseragam lengkap berada di persidangan kliennya.

Berdasarkan fungsinya TNI memiliki tiga tugas pokok, yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa.

“Apakah sidang Nadiem mengganggu kedaulatan negara,” kata Dodi dengan nada bertanya, kepada Suara.com, lewat sambungan telepon, Selasa (6/1/2026).

Menurut Dodi, pengamanan personel dalam pihak sidang Nadiem harus dilihat secara spesifik. Apakah pengamanan tersebut memiliki landasan hukum, seperti Peraturan Presiden.

“Kalau ada Perpresnya, lain cerita,” katanya.

Selain itu, kehadiran personel TNI di ranah persidangan sipil membuat tekanan secara psikologi.

Karena sejauh ini, tidak pernah ada pihak TNI yang ikut mengamankan persidangan sipil seperti yang terjadi di sidang Nadiem Makarim.

“Tentu secara psikologis kami juga cukup tertekan dengan kehadiran TNI,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, meminta anggota TNI yang mengawal mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk mundur di ruang sidang.

Baca Juga: Tentara di Sidang Nadiem Bikin Hakim Bertindak, Mabes TNI Ungkap Fakta Ini

Hal itu disampaikan Purwanto, sebelum penasihat hukum Nadiem menyampaikan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur,” kata Hakim Purwanto di ruang sidang, Senin (5/1/2026).

“Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya pak,” tambah dia.

Hakim Purwanto juga meminta agar anggota TNI yang berada di ruang sidang tidak menghalangi kamera media yang meliput jalannya persidangan.

Diketahui bersama, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar.

Load More