- Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina digelar di Tipikor Jakarta, saksi menyangkal adanya pengaturan pengadaan kapal.
- Saksi mantan Direktur PT PIS menyatakan KPI tidak berwenang dalam proses pengadaan kapal impor minyak mentah.
- Pembelaan klien fokus pada komunikasi yang hanya ucapan selamat dan bantahan kebocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Suara.com - Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (6/1), para saksi menegaskan tidak pernah terjadi kongkalikong maupun pengaturan pengadaan kapal dan impor minyak mentah sebagaimana didakwakan jaksa.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Arief Sukmara, mantan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS).
Di hadapan majelis hakim, Arief menegaskan bahwa PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebagai pengguna jasa tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan kapal.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh kuasa hukum mantan Direktur Optimasi Feedstock & Produk KPI, Yoki Fernandi, yakni Elisabeth Tania.
Ia menegaskan, hingga kini tidak ada satu pun saksi yang membuktikan adanya kongkalikong dalam kegiatan impor minyak mentah maupun penyewaan kapal.
“Enggak ada yang membuktikan adanya kongkalikong,” ujar Elisabeth kepada awak media.
Elisabeth menjelaskan, komunikasi antara kliennya dengan pihak swasta sama sekali tidak berkaitan dengan pengadaan minyak.
Percakapan yang dipersoalkan jaksa disebut hanya sebatas ucapan selamat saat Yoki berpindah jabatan ke PIS.
Baca Juga: Pertamina EP Temukan Sumber Minyak Baru di Sumsel, Segini Potensinya
“Chat-chat itu hanya ucapan selamat, tidak ada yang spesifik membahas pengadaan impor minyak,” tegasnya.
Dalam persidangan, jaksa turut menyoroti isu permainan golf di Thailand yang diduga difasilitasi pihak swasta.
Elisabeth membantah keras tudingan tersebut dan menyatakan bahwa kegiatan golf tersebut merupakan acara rutin dengan peserta beragam, tidak hanya dari Pertamina dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).
“Itu acara rutin. Pesertanya banyak, tidak hanya Pertamina atau JMN. Semua peserta membayar sendiri,” katanya.
Hal senada disampaikan saksi Arief Sukmara saat dicecar jaksa. Arief mengakui pernah bermain golf di Bangkok, Thailand, namun menegaskan acara tersebut tidak diselenggarakan atau dibiayai pihak tertentu.
“Patungan, masing-masing bayar sendiri. Saya yakin karena saya sudah disumpah,” tegas Arief di persidangan.
Berita Terkait
-
Pertamina EP Temukan Sumber Minyak Baru di Sumsel, Segini Potensinya
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Ungkap Keanehan dan Kejanggalan Sidang Kasus Pertamina
-
Kerry Riza Tak Bisa Doorstop, Hamda Zoelva: Itu Hak Terdakwa yang Dilindungi
-
Pipa Gas Milik TGI Alami Kebocoran, Berpotensi Berdampak pada Target Lifting 2026
-
Purbaya Pede IHSG dan Rupiah Aman di Tengah Konflik AS-Venezuela
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya
-
ART di Serang Nekat Jadikan Anak Majikan Jaminan Utang, Minta Tebusan Rp10,5 Juta