- Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dicegah memberi pernyataan media usai sidang Tipikor di PN Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
- Kuasa hukum menganggap pengawalan ketat jaksa membatasi hak terdakwa menyampaikan pandangan tentang proses persidangan.
- Kerry Adrianto Riza melalui surat menyatakan bukan pengusaha minyak dan saksi tidak mendukung dakwaan jaksa.
Suara.com - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza diduga tidak diberikan kesempatan oleh petugas kejaksaan untuk memberikan pernyataan langsung kepada awak media.
Momen itu terjadi di sela persidangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Kerry dikawal ketat pihak kejaksaan yang membuatnya terus berjalan cepat menuju ruang tahanan. Padahal, sejumlah wartawan menunggu untuk meminta keterangan Kerry.
Kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva menyatakan hal itu membatasi hak kliennya sebagai terdakwa untuk memberikan pendapat dan pandangan mengenai proses persidangan.
"Jaksa langsung kawal terdakwa ke bawah, jadi artinya tidak boleh berdiri di sini untuk doorstop pada media," kata Hamdan kepada wartawan.
"Ini sebenarnya hak terdakwa yang dilindungi. Lagi pula ini kan dalam pengawasan hakim. Jaksa hanya menghadirkan, kewajiban jaksa hanya menghadirkan terdakwa saja dalam persidangan," sambungnya.
Dia menyebut sebelumnya tidak pernah ada masalah seperti itu dalam persidangan lain. Kejadian ini menjadi sorotan lantaran hak Kerry sebagai terdakwa dibatasi.
Lagi pula, kata Hamdan, masyarakat juga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi. Hal itu telah dijamin oleh undang-undang dan konstitusi.
"Itu hak dilindungi oleh undang-undang, hak dilindungi oleh konstitusi ya, untuk memberi kesempatan siapa pun penasihat hukum atau terdakwa untuk memberikan pendapat dan pandangannya mengenai proses persidangan yang sedang berlangsung," pungkasnya.
Baca Juga: Kerry Riza Sebut Pertamina Untung Besar karena Sewa Kapal Miliknya
Sementara itu kuasa hukum Kerry lainnya, Heru Widodo membacakan surat yang ditulis kliennya di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Selemba. Dalam surat itu Kerry menegaskan dirinya bukan pengusaha minyak.
"Teman-teman, saya ini bukan pengusaha minyak. Saya tidak pernah menjual minyak ke Pertamina. Usaha saya adalah logistik, yaitu pergudangan dan transportasi," kata Heru saat membacakan surat Kerry.
"Saya ini dakwaannya terkait usaha logistik saya, bukan atas jual beli minyak maupun minyak oplosan," sambungnya.
Kerry menegaskan tidak ada satu saksi pun yang telah dihadirkan di persidangan, menyebutkan keterlibatan dirinya sebagaimana tuduhan jaksa.
"Sampai hari ini, semua saksi yang dihadirkan telah tegas menyatakan bahwa mereka tidak tahu dan tidak ada keterlibatan saya atas tuduhan yang ada di dalam dakwaan kepada saya," ucapnya.
Kerry meminta masyarakat untuk kritis dalam menerima informasi dan menekankan pentingnya mengikuti persidangan.
Berita Terkait
-
Terima Suap Rp1,7 Miliar, Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK
-
Saksi Sebut Pertamina Gunakan Kapal Jenggala Bango karena Stok Gas Kritis
-
Kerry Riza Sebut Pertamina Untung Besar karena Sewa Kapal Miliknya
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
MBG Kembali Digulirkan, Ini Catatan Kritis JPPI Soal Arah Pendidikan
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029