- Indonesia dinominasikan menjadi calon tunggal Presiden Dewan HAM PBB 2026 dari Kelompok Asia-Pasifik.
- Syarat utama menjadi presiden adalah menjadi anggota Dewan HAM PBB dan rotasi regional yang berlaku.
- Presiden harus menunjukkan netralitas, rekam jejak kooperatif, serta berkomitmen melawan intimidasi aktivis HAM.
Syarat Tak Tertulis
Di luar syarat administratif, terdapat kriteria tak tertulis yang jauh lebih menantang. Peran ini menuntut lebih dari sekadar pemahaman prosedur.
Sehingga membutuhkan kemampuan kualitas kepemimpinan dan komitmen moral yang tinggi khususnya terhadap berbagai isu HAM di dunia.
Menurut berbagai organisasi pemantau HAM internasional, seorang Presiden Dewan HAM harus memenuhi standar tertinggi dalam promosi dan perlindungan HAM, sejalan dengan Resolusi Majelis Umum PBB 60/251. Ini berarti sang presiden—dan negara yang diwakilinya—harus:
1. Menunjukkan Netralitas Absolut
Meskipun merupakan perwakilan negaranya, Presiden Dewan HAM harus bertindak imparsial saat memimpin sidang.
Mereka bertanggung jawab untuk memastikan semua proses berjalan adil, konstruktif, dan penuh hormat, bahkan ketika membahas isu yang sangat sensitif secara politik.
2. Memiliki Rekam Jejak Kooperatif
Negara yang memegang presidensi idealnya memiliki riwayat kerja sama yang baik dengan mekanisme PBB, termasuk para pelapor khusus dan badan-badan investigasi.
3. Berkomitmen Melawan Intimidasi
Baca Juga: Konflik AS-Venezuela, Purbaya: Hukum Dunia Aneh, PBB Lemah Sekarang
Salah satu tugas penting presiden adalah memainkan peran kunci dalam menangani kasus intimidasi atau pembalasan (reprisals) terhadap para aktivis HAM yang bekerja sama dengan PBB.
Posisi ini akan menempatkan rekam jejak HAM domestik Indonesia di bawah mikroskop global. Kepemimpinan Indonesia akan diuji kemampuannya untuk tetap objektif.
Khususnya ketika memfasilitasi diskusi tentang pelanggaran HAM di negara lain. Sementara isu-isu di dalam negeri juga menjadi perhatian dunia.
Tanggung Jawab Besar Indonesia
Pencalonan ini disambut dengan kebanggaan di tanah air. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyebutnya sebagai prestasi luar biasa.
Ia menyatakan, "Ini baru 80 tahun Indonesia merdeka, Indonesia memimpin pertama kali lembaga multilateral dunia".
Senada dengan itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto juga mengungkapkan bahwa kepastian ini adalah buah kerja keras banyak pihak.
Berita Terkait
-
Konflik AS-Venezuela, Purbaya: Hukum Dunia Aneh, PBB Lemah Sekarang
-
PBB Nobatkan Jakarta Kota Terpadat Dunia, Gubernur Pramono: Itu Salah, Mungkin...
-
PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat Dunia, Rano Karno Curiga Ada Jebakan Aglomerasi?
-
Menlu AS Tuduh Badan PBB UNRWA 'Antek' Hamas Usai ICJ Putuskan Kewajiban Israel
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
Pilkada Lewat DPRD Bukan Cuma Hemat Biaya, Populi Center: Ini 4 Syarat Beratnya
-
Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya
-
Kritik Pedas Ryaas Rasyid: Jakarta yang Obral Izin, Daerah yang Dapat Banjirnya
-
Proyeksi MRT Jakarta: Target Monas Beroperasi 2027, Kota Tua Menyusul 2029
-
Rakyat Tolak Pilkada via DPRD, Deddy Sitorus: Mereka Tak Mau Haknya Dibajak Oligarki
-
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
-
Prabowo Wanti-wanti Atlet Jangan Pakai Bonus untuk Hal Negatif
-
Soal SPPG Terafiliasi Pejabat, BGN: Hak Semua WNI!
-
Buntut Demo Agustus 2025 di Depan Polres Jakut, 60 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara