- Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan KUHP dan KUHAP telah melalui proses legislasi yang sah dan konstitusional.
- Dasco menyayangkan beredarnya disinformasi (hoaks) mengenai isi KUHAP yang baru diundangkan di media sosial.
- Pihak yang keberatan dengan undang-undang tersebut disarankan menempuh jalur konstitusional melalui uji materi di MK.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan tanggapan terkait mulai diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menegaskan bahwa proses penyusunan kedua regulasi besar tersebut telah melalui tahapan legislasi yang sah dan konstitusional.
Menurutnya, KUHP yang kekinian berlaku merupakan produk hukum yang telah disahkan pada masa pemerintahan sebelumnya.
Sementara itu, untuk KUHAP yang baru saja diundangkan, ia menyebut prosesnya memakan waktu cukup lama demi mengakomodasi partisipasi publik.
"Di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang. Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Kendati begitu, Dasco menyadari bahwa sebuah produk undang-undang tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak.
Ia pun menyayangkan maraknya disinformasi atau berita bohong (hoaks) yang beredar di media sosial mengenai isi dari KUHAP tersebut.
"Tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu. Tapi pastinya kita juga menyayangkan bahwa banyak berita hoaks yang disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut," lanjutnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menyediakan ruang bagi warga negara yang merasa keberatan terhadap sebuah undang-undang.
Baca Juga: Dasco Ungkap Alasan Prabowo Buat Retret Kabinet di Hambalang: Satukan Visi untuk Program 2026
Ia menyarankan pihak-pihak yang tidak setuju untuk menempuh jalur konstitusi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Negara kita ini adalah negara hukum. Apabila tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa melalui uji materi, publik bisa menguji kualitas undang-undang tersebut, baik dari sisi formil (proses pembuatan) maupun materiil (isi pasal).
"Kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, atau organisasi yang akan melakukan uji materi. Nah, di situlah bisa dibuktikan apakah baik dari sisi formil maupun materiil bisa diuji di situ," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dasco Ungkap Alasan Prabowo Buat Retret Kabinet di Hambalang: Satukan Visi untuk Program 2026
-
Dasco Tegaskan Belum Ada Rencana Pembahasan Pilkada Dipilih DPRD dalam Waktu Dekat di DPR
-
Habiburokhman: Jika KUHP Diterapkan Utuh, Maka Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
-
KUHAP Baru Diteken Prabowo, Menham Pigai Akui Minim Peran Tapi Bela Isinya
-
Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer