- Putra bungsu Ridwan Kamil, Arkana, tidak tercantum dalam putusan hak asuh karena berstatus anak negara dengan izin asuh (foster care).
- Gugatan hak asuh hanya berfokus pada anak kandung, yaitu Zara, yang ditetapkan diasuh oleh Atalia Praratya sesuai keinginannya.
- Ridwan Kamil dan Atalia sepakat mengasuh Arkana bersama di luar putusan pengadilan demi kesejahteraan anak tersebut.
Suara.com - Di tengah kabar perceraian antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, satu pertanyaan besar yang menyita perhatian publik akhirnya terjawab, bagaimana nasib putra bungsu mereka, Arkana Aidan Misbach?
Fakta terungkap, status hukum Arkana ternyata menjadi alasan utama mengapa namanya tidak tercantum dalam putusan hak asuh anak di Pengadilan Agama Bandung.
Bukan tanpa sebab, posisi Arkana dalam keluarga Ridwan Kamil secara legal berbeda dengan kedua kakaknya.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa Arkana hingga saat ini masih berstatus sebagai anak negara. Pasangan Ridwan Kamil dan Atalia diketahui baru memegang izin asuh (foster care), bukan hak adopsi penuh.
Status hukum inilah yang membuat Arkana tidak menjadi objek dalam putusan hak asuh yang diketuk oleh majelis hakim.
"Terkait Arkana statusnya kan bukan anak kandung statusnya masih anak negara cuma pak RK dan ibu Atalia hanya memiliki ijin asuh (foster care) bukan adopsi. Jadi tidak masuk di dalam putusan hak asuh," kata Debi saat ditemui di Bandung, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (8/1/2026).
Debi memaparkan lebih lanjut bahwa dalam gugatan cerai yang dilayangkan oleh Atalia Praratya, fokus utama permohonan hak asuh hanya ditujukan kepada anak-anak kandung dari pernikahan mereka.
Dalam dokumen gugatan, hanya tercantum nama almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan putri kedua mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau yang akrab disapa Zara.
Putusan pengadilan pun akhirnya menetapkan hak asuh Zara jatuh ke tangan Atalia, sesuai dengan pilihan Zara yang telah dianggap dewasa.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dapat Hak Asuh Arkana Usai Cerai dari Atalia Praratya, Kuasa Hukum Bantah Isu Liar
“Di dalam gugatan itu hanya ada anak kandung, yaitu almarhum Emmeril Kahn dan Camillia Azzahra. Yang ada di dalam putusan adalah Camillia Azzahra, karena sudah dewasa dan memilih untuk diasuh oleh Ibu Atalia,” ujar Debi sebagaimana dilansir Antara.
Meski secara hukum Arkana tidak masuk dalam putusan pengadilan, Debi menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak mengurangi komitmen dan kasih sayang Ridwan Kamil maupun Atalia.
Keduanya telah bersepakat untuk tetap mengasuh dan membesarkan Arkana secara bersama-sama, memastikan bocah tersebut tidak kehilangan figur ayah dan ibunya.
Kesepakatan di luar pengadilan ini menjadi bukti kedewasaan keduanya dalam menghadapi perpisahan.
“Untuk Arkana, sistem pengasuhannya dilakukan bersama. Terkait teknis pembagian waktu, nanti akan diatur berapa hari bersama Pak Ridwan Kamil dan berapa hari bersama Ibu Atalia,” katanya.
Komitmen pengasuhan bersama ini, tambah Debi, merupakan wujud tanggung jawab penuh Ridwan Kamil dan Atalia untuk selalu mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan Arkana di atas segalanya, sekalipun ikatan pernikahan mereka telah berakhir secara hukum.
Sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Bandung telah resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.
Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, juga mengonfirmasi bahwa kesepakatan mengenai hak asuh anak kandung mereka, Zara, telah disetujui oleh kedua belah pihak selama proses persidangan berlangsung.
"Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya," kata Ikhwan.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Dapat Hak Asuh Arkana Usai Cerai dari Atalia Praratya, Kuasa Hukum Bantah Isu Liar
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tak Ada Masalah Gono-Gini?
-
Tok! Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Diputus Cerai
-
Palu Hakim Diketuk, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Sah Bercerai
-
Mentan Keseleo Lidah, Sebut Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bukan KDM, Langsung Istighfar dan Minta Maaf
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri