- Putra bungsu Ridwan Kamil, Arkana, tidak tercantum dalam putusan hak asuh karena berstatus anak negara dengan izin asuh (foster care).
- Gugatan hak asuh hanya berfokus pada anak kandung, yaitu Zara, yang ditetapkan diasuh oleh Atalia Praratya sesuai keinginannya.
- Ridwan Kamil dan Atalia sepakat mengasuh Arkana bersama di luar putusan pengadilan demi kesejahteraan anak tersebut.
Suara.com - Di tengah kabar perceraian antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, satu pertanyaan besar yang menyita perhatian publik akhirnya terjawab, bagaimana nasib putra bungsu mereka, Arkana Aidan Misbach?
Fakta terungkap, status hukum Arkana ternyata menjadi alasan utama mengapa namanya tidak tercantum dalam putusan hak asuh anak di Pengadilan Agama Bandung.
Bukan tanpa sebab, posisi Arkana dalam keluarga Ridwan Kamil secara legal berbeda dengan kedua kakaknya.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa Arkana hingga saat ini masih berstatus sebagai anak negara. Pasangan Ridwan Kamil dan Atalia diketahui baru memegang izin asuh (foster care), bukan hak adopsi penuh.
Status hukum inilah yang membuat Arkana tidak menjadi objek dalam putusan hak asuh yang diketuk oleh majelis hakim.
"Terkait Arkana statusnya kan bukan anak kandung statusnya masih anak negara cuma pak RK dan ibu Atalia hanya memiliki ijin asuh (foster care) bukan adopsi. Jadi tidak masuk di dalam putusan hak asuh," kata Debi saat ditemui di Bandung, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (8/1/2026).
Debi memaparkan lebih lanjut bahwa dalam gugatan cerai yang dilayangkan oleh Atalia Praratya, fokus utama permohonan hak asuh hanya ditujukan kepada anak-anak kandung dari pernikahan mereka.
Dalam dokumen gugatan, hanya tercantum nama almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan putri kedua mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau yang akrab disapa Zara.
Putusan pengadilan pun akhirnya menetapkan hak asuh Zara jatuh ke tangan Atalia, sesuai dengan pilihan Zara yang telah dianggap dewasa.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dapat Hak Asuh Arkana Usai Cerai dari Atalia Praratya, Kuasa Hukum Bantah Isu Liar
“Di dalam gugatan itu hanya ada anak kandung, yaitu almarhum Emmeril Kahn dan Camillia Azzahra. Yang ada di dalam putusan adalah Camillia Azzahra, karena sudah dewasa dan memilih untuk diasuh oleh Ibu Atalia,” ujar Debi sebagaimana dilansir Antara.
Meski secara hukum Arkana tidak masuk dalam putusan pengadilan, Debi menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak mengurangi komitmen dan kasih sayang Ridwan Kamil maupun Atalia.
Keduanya telah bersepakat untuk tetap mengasuh dan membesarkan Arkana secara bersama-sama, memastikan bocah tersebut tidak kehilangan figur ayah dan ibunya.
Kesepakatan di luar pengadilan ini menjadi bukti kedewasaan keduanya dalam menghadapi perpisahan.
“Untuk Arkana, sistem pengasuhannya dilakukan bersama. Terkait teknis pembagian waktu, nanti akan diatur berapa hari bersama Pak Ridwan Kamil dan berapa hari bersama Ibu Atalia,” katanya.
Komitmen pengasuhan bersama ini, tambah Debi, merupakan wujud tanggung jawab penuh Ridwan Kamil dan Atalia untuk selalu mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan Arkana di atas segalanya, sekalipun ikatan pernikahan mereka telah berakhir secara hukum.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Dapat Hak Asuh Arkana Usai Cerai dari Atalia Praratya, Kuasa Hukum Bantah Isu Liar
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tak Ada Masalah Gono-Gini?
-
Tok! Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Diputus Cerai
-
Palu Hakim Diketuk, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Sah Bercerai
-
Mentan Keseleo Lidah, Sebut Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bukan KDM, Langsung Istighfar dan Minta Maaf
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari