- Putra bungsu Ridwan Kamil, Arkana, tidak tercantum dalam putusan hak asuh karena berstatus anak negara dengan izin asuh (foster care).
- Gugatan hak asuh hanya berfokus pada anak kandung, yaitu Zara, yang ditetapkan diasuh oleh Atalia Praratya sesuai keinginannya.
- Ridwan Kamil dan Atalia sepakat mengasuh Arkana bersama di luar putusan pengadilan demi kesejahteraan anak tersebut.
Suara.com - Di tengah kabar perceraian antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, satu pertanyaan besar yang menyita perhatian publik akhirnya terjawab, bagaimana nasib putra bungsu mereka, Arkana Aidan Misbach?
Fakta terungkap, status hukum Arkana ternyata menjadi alasan utama mengapa namanya tidak tercantum dalam putusan hak asuh anak di Pengadilan Agama Bandung.
Bukan tanpa sebab, posisi Arkana dalam keluarga Ridwan Kamil secara legal berbeda dengan kedua kakaknya.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa Arkana hingga saat ini masih berstatus sebagai anak negara. Pasangan Ridwan Kamil dan Atalia diketahui baru memegang izin asuh (foster care), bukan hak adopsi penuh.
Status hukum inilah yang membuat Arkana tidak menjadi objek dalam putusan hak asuh yang diketuk oleh majelis hakim.
"Terkait Arkana statusnya kan bukan anak kandung statusnya masih anak negara cuma pak RK dan ibu Atalia hanya memiliki ijin asuh (foster care) bukan adopsi. Jadi tidak masuk di dalam putusan hak asuh," kata Debi saat ditemui di Bandung, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (8/1/2026).
Debi memaparkan lebih lanjut bahwa dalam gugatan cerai yang dilayangkan oleh Atalia Praratya, fokus utama permohonan hak asuh hanya ditujukan kepada anak-anak kandung dari pernikahan mereka.
Dalam dokumen gugatan, hanya tercantum nama almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan putri kedua mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau yang akrab disapa Zara.
Putusan pengadilan pun akhirnya menetapkan hak asuh Zara jatuh ke tangan Atalia, sesuai dengan pilihan Zara yang telah dianggap dewasa.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dapat Hak Asuh Arkana Usai Cerai dari Atalia Praratya, Kuasa Hukum Bantah Isu Liar
“Di dalam gugatan itu hanya ada anak kandung, yaitu almarhum Emmeril Kahn dan Camillia Azzahra. Yang ada di dalam putusan adalah Camillia Azzahra, karena sudah dewasa dan memilih untuk diasuh oleh Ibu Atalia,” ujar Debi sebagaimana dilansir Antara.
Meski secara hukum Arkana tidak masuk dalam putusan pengadilan, Debi menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak mengurangi komitmen dan kasih sayang Ridwan Kamil maupun Atalia.
Keduanya telah bersepakat untuk tetap mengasuh dan membesarkan Arkana secara bersama-sama, memastikan bocah tersebut tidak kehilangan figur ayah dan ibunya.
Kesepakatan di luar pengadilan ini menjadi bukti kedewasaan keduanya dalam menghadapi perpisahan.
“Untuk Arkana, sistem pengasuhannya dilakukan bersama. Terkait teknis pembagian waktu, nanti akan diatur berapa hari bersama Pak Ridwan Kamil dan berapa hari bersama Ibu Atalia,” katanya.
Komitmen pengasuhan bersama ini, tambah Debi, merupakan wujud tanggung jawab penuh Ridwan Kamil dan Atalia untuk selalu mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan Arkana di atas segalanya, sekalipun ikatan pernikahan mereka telah berakhir secara hukum.
Sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Bandung telah resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.
Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, juga mengonfirmasi bahwa kesepakatan mengenai hak asuh anak kandung mereka, Zara, telah disetujui oleh kedua belah pihak selama proses persidangan berlangsung.
"Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya," kata Ikhwan.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Dapat Hak Asuh Arkana Usai Cerai dari Atalia Praratya, Kuasa Hukum Bantah Isu Liar
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tak Ada Masalah Gono-Gini?
-
Tok! Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Diputus Cerai
-
Palu Hakim Diketuk, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Sah Bercerai
-
Mentan Keseleo Lidah, Sebut Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bukan KDM, Langsung Istighfar dan Minta Maaf
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret