- Polda NTT menetapkan dua kru KLM Putri Sakinah sebagai tersangka atas insiden tenggelam yang menewaskan empat WNA.
- Penetapan tersangka nakhoda (L) dan ABK (M) dilakukan setelah gelar perkara mendalam di Polres Manggarai Barat pada Kamis (8/1).
- Kedua tersangka dijerat pasal kelalaian dalam pengoperasian kapal berdasarkan bukti kuat yang ditemukan penyidik selama penyelidikan.
Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas tragedi tenggelamnya KLM Putri Sakinah di perairan Manggarai Barat.
Dua orang kru kapal kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden maut yang merenggut nyawa empat warga negara asing (WNA) tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap nakhoda dan anak buah kapal (ABK) ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat melakukan gelar perkara mendalam pada Kamis (8/1).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1) kemarin,” katanya di Kupang, Jumat (9/1/2025).
Melibatkan Pengawasan Ketat Internal
Gelar perkara tersebut tidak main-main. Prosesnya melibatkan unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Divisi Propam, hingga fungsi pengawasan internal kepolisian untuk memastikan prosedur berjalan objektif.
Dua sosok yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah nakhoda kapal berinisial L dan seorang ABK bagian mesin atau kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M.
Penyidik menilai keduanya memenuhi unsur pidana setelah memaparkan hasil penyelidikan awal, keterangan saksi, hingga pendapat ahli.
Baca Juga: Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
Dijerat Pasal Kelalaian
Kedua tersangka terancam hukuman pidana serius. Henry menyebutkan mereka dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat tengah bergerak cepat melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menyusun berkas perkara.
Pihak kepolisian berkomitmen agar kasus yang menjadi sorotan publik ini diselesaikan secara transparan.
“Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel karena menjadi atensi serius Polda NTT,” tegas Henry.
Berita Terkait
-
Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya
-
Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka
-
Tunggu sampai Pagi, Dokter Detektif Kecewa Richard Lee Tak Ditahan
-
Richard Lee Dipulangkan Polisi Tengah Malam, Kondisi Kesehatan Menurun
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
Setelah Resmikan Proyek Besar di Balikpapan, Apa Agenda Rahasia Prabowo di IKN?
-
Sadar Direksi BUMN Ndablek, Prabowo: Sudah Rugi Malah Minta Tantiem
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela