- MK menyidangkan gugatan uji materi UU KUHP dan KUHAP pada 9 Januari 2025, diajukan dua pegawai swasta.
- Pemohon merasa dikriminalisasi oleh atasan, khususnya Pasal 488 KUHP yang dianggap tidak melindungi bawahan.
- Pemohon meminta MK menambahkan klausul pengecualian pidana bagi bawahan yang melaksanakan perintah jabatan sah.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan uji materi terhadap dua produk hukum krusial: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Gugatan ini dipicu oleh jeritan hati para pekerja yang merasa menjadi korban kriminalisasi atas perintah atasan.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025, pada Jumat (9/1/2025), dua pegawai swasta, Lina dan Sandra Paramita, maju sebagai pemohon.
Mereka menantang konstitusionalitas Pasal 488 KUHP serta sejumlah pasal dalam KUHAP yang dinilai "pincang" dalam melindungi bawahan.
Kisah Pilu di Balik Meja Hijau
Suasana ruang sidang pleno mendadak emosional saat Lina membeberkan alasannya mencari keadilan. Sebagai staf keuangan, ia mengaku terjebak dalam pusaran hukum akibat laporan mantan bosnya sendiri.
“Saya bekerja selama kurang lebih empat tahun dan selalu melaksanakan tugas yang diperintah dengan penuh itikad baik,” kata Lina sambil menahan tangis.
Lina tak sanggup melanjutkan bicaranya. Kuasa hukumnya, Zico Simanjuntak, kemudian menyambung keterangan tersebut.
Zico menjelaskan bahwa Lina dan Sandra dituduh menggelapkan dana perusahaan, diberhentikan sepihak, hingga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: Habiburokhman: Jika KUHP Diterapkan Utuh, Maka Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Padahal, menurut Zico, kliennya hanyalah pelaksana perintah yang bahkan tidak memiliki otoritas atas dana tersebut.
Ironisnya, proses hukum berjalan begitu cepat tanpa memberi ruang bagi mereka untuk membela diri di tahap awal.
“Pemohon tidak pernah bertindak atas inisiatif sendiri. Pemohon tidak memiliki kuasa menggunakan dana apalagi untuk menggelapkan uang perusahaan … Pemohon tidak pernah diwawancara oleh polisi, tapi perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan. Itulah yang menjadi legal standing (kedudukan hukum) pemohon,” tutur Zico.
Para pemohon secara khusus menyoroti Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam hubungan kerja. Pasal ini dianggap "berbahaya" karena tidak memuat pengecualian bagi pekerja yang hanya menjalankan perintah jabatan.
Kuasa hukum lainnya, Leon Maulana, menegaskan bahwa dalam dunia kerja yang hierarkis, bawahan berada dalam posisi lemah. Tanpa perlindungan hukum, mereka mudah dikorbankan.
“Pihak bawahan harus melakukan proses penyelidikan dan persidangan hanya untuk membuktikan bahwa mereka bertindak atas perintah atas dengan itikad baik,” tegas Leon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan