- MK menyidangkan gugatan uji materi UU KUHP dan KUHAP pada 9 Januari 2025, diajukan dua pegawai swasta.
- Pemohon merasa dikriminalisasi oleh atasan, khususnya Pasal 488 KUHP yang dianggap tidak melindungi bawahan.
- Pemohon meminta MK menambahkan klausul pengecualian pidana bagi bawahan yang melaksanakan perintah jabatan sah.
Tak hanya KUHP, Pasal 16 ayat (1) KUHAP juga digugat. Pasal ini dinilai memberikan celah bagi penyelidikan sepihak. Leon menyebut tidak adanya kewajiban mengklarifikasi terlapor sebelum kasus naik ke penyidikan membuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) menjadi luntur.
“Laporan berpotensi langsung dijadikan dasar untuk peningkatan perkara ke tahap penyidikan dan pihak terlapor kehilangan kesempatan awal untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangan yang meringankan,” tambahnya.
Poin Tuntutan kepada MK
Melalui permohonan ini, Lina dan Sandra meminta MK untuk memberikan "perlindungan tambahan" dalam pasal-pasal tersebut.
Mereka mengusulkan agar Pasal 488 KUHP dilengkapi klausul: “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang.”
Selain itu, mereka mendesak agar penyelidik wajib melakukan klarifikasi kepada terlapor sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, demi mencegah kesewenang-wenangan.
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang panel memberikan waktu dua pekan bagi para pemohon untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum berlanjut ke tahap berikutnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni
-
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ
-
Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan
-
DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah
-
PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?
-
Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk
-
AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan
-
10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon