News / Nasional
Jum'at, 09 Januari 2026 | 11:37 WIB
Sidang perdana Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi KUHP dan KUHAP baru di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Baca 10 detik
  • MK menyidangkan gugatan uji materi UU KUHP dan KUHAP pada 9 Januari 2025, diajukan dua pegawai swasta.
  • Pemohon merasa dikriminalisasi oleh atasan, khususnya Pasal 488 KUHP yang dianggap tidak melindungi bawahan.
  • Pemohon meminta MK menambahkan klausul pengecualian pidana bagi bawahan yang melaksanakan perintah jabatan sah.

Tak hanya KUHP, Pasal 16 ayat (1) KUHAP juga digugat. Pasal ini dinilai memberikan celah bagi penyelidikan sepihak. Leon menyebut tidak adanya kewajiban mengklarifikasi terlapor sebelum kasus naik ke penyidikan membuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) menjadi luntur.

“Laporan berpotensi langsung dijadikan dasar untuk peningkatan perkara ke tahap penyidikan dan pihak terlapor kehilangan kesempatan awal untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangan yang meringankan,” tambahnya.

Poin Tuntutan kepada MK

Melalui permohonan ini, Lina dan Sandra meminta MK untuk memberikan "perlindungan tambahan" dalam pasal-pasal tersebut.

Mereka mengusulkan agar Pasal 488 KUHP dilengkapi klausul: “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang.”

Selain itu, mereka mendesak agar penyelidik wajib melakukan klarifikasi kepada terlapor sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, demi mencegah kesewenang-wenangan.

Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang panel memberikan waktu dua pekan bagi para pemohon untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum berlanjut ke tahap berikutnya. (Antara)

Load More