- MK menyidangkan gugatan uji materi UU KUHP dan KUHAP pada 9 Januari 2025, diajukan dua pegawai swasta.
- Pemohon merasa dikriminalisasi oleh atasan, khususnya Pasal 488 KUHP yang dianggap tidak melindungi bawahan.
- Pemohon meminta MK menambahkan klausul pengecualian pidana bagi bawahan yang melaksanakan perintah jabatan sah.
Tak hanya KUHP, Pasal 16 ayat (1) KUHAP juga digugat. Pasal ini dinilai memberikan celah bagi penyelidikan sepihak. Leon menyebut tidak adanya kewajiban mengklarifikasi terlapor sebelum kasus naik ke penyidikan membuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) menjadi luntur.
“Laporan berpotensi langsung dijadikan dasar untuk peningkatan perkara ke tahap penyidikan dan pihak terlapor kehilangan kesempatan awal untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangan yang meringankan,” tambahnya.
Poin Tuntutan kepada MK
Melalui permohonan ini, Lina dan Sandra meminta MK untuk memberikan "perlindungan tambahan" dalam pasal-pasal tersebut.
Mereka mengusulkan agar Pasal 488 KUHP dilengkapi klausul: “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang.”
Selain itu, mereka mendesak agar penyelidik wajib melakukan klarifikasi kepada terlapor sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, demi mencegah kesewenang-wenangan.
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang panel memberikan waktu dua pekan bagi para pemohon untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum berlanjut ke tahap berikutnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Bukan Hanya Soal Huntara, Ternyata Ini 4 Masalah Mendesak di Aceh Menurut Satgas Galapana DPR
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari