News / Nasional
Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:18 WIB
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, saat masih menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Ist)
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Stafsus Menteri Agama, sebagai tersangka korupsi haji merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
  • Gus Alex dan mantan Menteri Agama YCQ disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan 20.000 jemaah.
  • Dugaan korupsi ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji.

Penyidikan kasus ini telah berjalan cukup lama. Sejak 11 Agustus 2025, KPK telah mencegah Gus Alex, Yaqut Cholil Qoumas, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri.

KPK menduga skandal ini melibatkan jaringan yang luas, mencakup 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji.

Load More