- LPEM FEB UI mendata sekitar 14 juta pekerja Indonesia menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi/Kota.
- Kesenjangan pasar kerja, jumlah lapangan kerja sedikit, melemahkan posisi tawar pekerja dan menahan standar upah rendah.
- Solusi jangka panjang mencakup demokrasi ekonomi, perlindungan sosial pekerja informal, dan keterbukaan kebijakan perusahaan.
Suara.com - Belum lama ini, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis data terkait rendahnya upah jutaan pekerja.
Tercatat, masih ada sekitar 14 juta pekerja di Indonesia yang menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Jika dilihat lebih jauh, tak sedikit pula kelompok pekerja berkerah putih, termasuk lulusan sarjana, yang diupah rendah.
Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM, Hempri Suyatna, menilai kondisi ini tak bisa dilepaskan dari kesenjangan di pasar kerja.
Menurutnya, salah satu penyebab utama dipicu oleh jumlah lapangan pekerjaan yang jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah pencari kerja.
"Situasi pasar pekerja menunjukkan ketidakseimbangan karena jumlah lapangan kerja lebih sedikit dibandingkan pencari kerja. Sehingga bargaining position pekerja menjadi lemah," kata Hempri, Jumat (9/1/2026).
Keterbatasan lapangan pekerjaan ini kemudian menempatkan para pencari kerja pada pilihan yang terbatas. Dampaknya terasa pada standar upah rendah yang mau tidak mau harus diterima oleh pekerja.
Selain faktor pasar tenaga kerja, Hempri turut menyinggung kondisi ekonomi makro yang memperparah menurunnya lapangan kerja.
Belum lagi soal deindustrialisasi di industri tekstil, garmen, hingga industri digital. Hal itu secara tidak langsung menurunkan kemampuan perusahaan dalam memberikan upah layak bagi para pekerja.
Baca Juga: Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
"Dari sisi kemampuan perusahaan, kondisi ekonomi yang melemah membuat mereka tidak cukup kuat untuk menaikkan upah," tandasnya.
Tidak hanya itu, kesenjangan pendapatan antarlapisan pekerja juga dipengaruhi oleh jenis perusahaan, keterampilan tenaga kerja, dan risiko pekerjaan, kendati pekerjaan dengan risiko tinggi umumnya menawarkan upah lebih besar.
Ketika kemudian dibandingkan dengan pekerjaan berisiko rendah, kesempatan kerja belum tentu berpihak pada lulusan pendidikan tinggi.
"Tingkatan skill itu sangat mempengaruhi, apakah seseorang akan memperoleh gaji tinggi atau justru rendah," ujarnya.
Aturan pemberian upah pun, kata Hempri, perlu diperhatikan lebih jauh antara sektor formal dan informal.
Pasalnya, penetapan upah minimum memang sulit diterapkan secara ketat di sektor informal. Namun, pemerintah dan perusahaan tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan sosial secara optimal bagi seluruh pekerja.
Berita Terkait
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Jadi Pelatih Termahal di Kawasan ASEAN, Kualitas John Herdman akan Diuji
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
BSU 2026 Kapan Cair? Cek Informasi Terkini dan Cara Cek Penerima Bantuan
-
Said Iqbal Bongkar 'Janji Manis' KDM Soal Upah: Katanya Tak Ubah Rekomendasi, Faktanya Malah Dicoret
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar