News / Nasional
Kamis, 08 Januari 2026 | 15:56 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Suara.com/ Dinda Pramesti K)
Baca 10 detik
  • Presiden KSPI Said Iqbal menilai Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tidak dialog terkait UMSK 2026, memicu penolakan buruh.
  • KDM diklaim mengingkari komitmen tidak mengubah rekomendasi UMSK bupati/wali kota pasca pertemuan September 2025.
  • Demo buruh menolak kebijakan pengupahan berlangsung di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/1/2026).

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM tidak pernah membuka ruang dialog dengan buruh terkait kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat.

Hal tersebut, menurutnya, menjadi salah satu penyebab munculnya penolakan buruh terhadap keputusan pengupahan tahun 2026.

Said Iqbal menyampaikan bahwa sepanjang proses penetapan UMSK, KDM tidak pernah menemui perwakilan buruh untuk mendengarkan aspirasi mereka.

Ia menyebut hanya ada satu pertemuan yang digelar jauh sebelum upah minimum ditetapkan.

“Pertama, KDM enggak pernah mau menemui buruh. Gubernur Jawa Barat enggak pernah mau menemui buruh,” ujar Said Iqbal saat konferensi pers dalam aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

"Ada satu pertemuan tanggal 12 September 2025, KDM mengumpulkan pimpinan buruh, jauh sebelum upah minimum ditetapkan," katanya menambahkan.

Dalam pertemuan tersebut, kata Said Iqbal, KDM sempat menyampaikan komitmen tidak akan mengubah rekomendasi UMSK yang diajukan oleh bupati dan wali kota.

Namun, kebijakan yang kemudian ditetapkan justru berbeda.

“Beliau menyatakan tidak akan merubah satu titik pun, satu koma pun apa yang direkomendasikan oleh Bupati Walikota. Apa lacur, begitu UMSK direkomendasikan, 19 kabupaten kota dicoret jenis industrinya dan nilai kenaikan UMSK-nya,” jelasnya.

Baca Juga: Mitos Hidup Murah di Daerah: Gaji Lokal, tapi Harga Kebutuhan Nasional

Menurut Said Iqbal, keputusan tersebut membuat buruh merasa diabaikan dan tidak dilibatkan dalam proses penetapan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan mereka.

Ia menilai sikap KDM yang dinilai enggan berdialog justru memperlebar jarak antara pemerintah daerah dan buruh di Jawa Barat.

KSPI menyatakan akan terus menyuarakan keberatan atas kebijakan tersebut, termasuk menempuh jalur administratif dan hukum jika tidak ada perubahan sikap dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kalau sampai 10 hari tidak dijawab oleh Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat, maka baru kami bisa mengajukan ke PTUN,” pungkasnya.

Demo di Dekat Istana

Sejumlah elemen buruh melakukan demonstrasi memprotes penetapan Upah Minium Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan Jabar di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

Load More