News / Nasional
Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:33 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan mantan Menteri Agama YCQ dan stafnya Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji sejak 8 Januari 2026.
  • Penyidikan kasus ini dimulai sejak Agustus 2025 dengan taksiran kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.
  • Penetapan tersangka terkait kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.

Saat itu, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut mengambil kebijakan kontroversial dengan membagi kuota tersebut 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini dinilai menabrak aturan main yang sudah jelas tertuang dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara sisa 92 persennya merupakan hak jemaah haji reguler.

Load More