- KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus korupsi kuota haji, bersama mantan stafsusnya.
- Ketua Umum PBNU Gus Yahya menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum adiknya yang sedang berjalan.
- Dugaan korupsi kuota haji tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun sejak 2025.
Suara.com - Guncangan politik terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menggemparkan.
Di tengah pusaran kasus yang menyeret nama adiknya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengambil sikap ksatria.
Gus Yahya menegaskan tidak akan melakukan intervensi hukum sedikit pun dan memisahkan dengan tegas urusan keluarga dari proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah.
Ia menyerahkan sepenuhnya nasib sang adik kandung kepada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Menanggapi penetapan tersangka ini, Gus Yahya mengakui adanya pergolakan emosi sebagai seorang kakak.
Namun, ia menarik garis demarkasi yang jelas antara hubungan keluarga dan supremasi hukum yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," kata Gus Yahya, di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Lebih jauh, Gus Yahya juga memastikan bahwa PBNU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia tidak memiliki keterkaitan dan tidak akan terlibat dalam perkara yang kini menjerat Gus Yaqut.
Ia menekankan bahwa dugaan tindakan yang dilakukan merupakan tanggung jawab individu, bukan representasi dari organisasi.
Baca Juga: KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," tandasnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex. Keduanya terjerat dalam dugaan rasuah terkait pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama.
Penetapan ini menjadi eskalasi signifikan dalam penanganan perkara yang menyangkut kebijakan strategis penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
KPK mensinyalir adanya peran aktif dari pejabat tinggi negara dalam proses yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari yang sama.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yang menjadi senjata utama dalam pemberantasan korupsi.
Berita Terkait
-
KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji
-
Profil dan Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Kini Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Luluk PKB: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Harus jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji
-
6 Fakta Kasus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional