- KPK menetapkan mantan Menteri Agama YCQ dan stafnya Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji sejak 8 Januari 2026.
- Penyidikan kasus ini dimulai sejak Agustus 2025 dengan taksiran kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.
- Penetapan tersangka terkait kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.
Suara.com - Teka-teki status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji akhirnya terjawab tuntas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan bahwa Yaqut, bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, telah menyandang status tersangka sejak awal tahun.
Fakta ini diungkap oleh lembaga antirasuah, yang menegaskan bahwa penetapan status hukum tersebut telah dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Ini mengakhiri spekulasi publik yang telah bergulir selama berbulan-bulan sejak kasus ini pertama kali naik ke tahap penyidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Budi Prasetyo menambahkan, KPK juga telah menempuh langkah administratif dengan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada para pihak yang kini berstatus tersangka.
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” katanya.
Jalan panjang penetapan tersangka ini sejatinya telah dimulai sejak pertengahan tahun 2025. KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Sejak saat itu, tim penyidik bergerak cepat mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga: Adik Jadi Tersangka Korupsi Haji, Sikap Gus Yahya: Saya Tak Akan Intervensi
Hanya dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK memberikan gambaran skala korupsi yang tengah diusut. Tak main-main, penghitungan awal kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Untuk mengamankan proses penyidikan, KPK langsung menerbitkan surat perintah pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang kunci selama enam bulan ke depan.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat, Gus Alex selaku staf khusus, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji ternama, Maktour.
Kini, pada 9 Januari 2026, KPK mengonfirmasi bahwa dua dari tiga nama yang dicegah tersebut telah resmi menjadi tersangka.
Temuan KPK ini sejalan dengan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI yang sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Sorotan utama Pansus DPR tertuju pada kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Berita Terkait
-
Adik Jadi Tersangka Korupsi Haji, Sikap Gus Yahya: Saya Tak Akan Intervensi
-
KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji
-
Profil dan Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Kini Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Luluk PKB: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Harus jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji
-
6 Fakta Kasus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional