News / Nasional
Rabu, 14 Januari 2026 | 13:51 WIB
Jurist Tan eks Stafsus Nadiem jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 1,9 triliun. (Ist)
Baca 10 detik
  • Jurist Tan, stafsus Kemendikbudristek, didesak hakim untuk ditangkap karena pengaruh besar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
  • Sejumlah saksi menyebut Jurist Tan sangat berkuasa, bahkan dijuluki "Bu Menteri" oleh pejabat kementerian.
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memberi legitimasi kekuasaan stafsusnya melalui arahan tegas kepada pejabat eselon.

Pernyataan inilah yang diduga menjadi dasar bagi para pejabat kementerian untuk mengikuti setiap arahan dari Jurist Tan.

Hingga kini, Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara Fiona Handayani masih berstatus sebagai saksi.

Dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa bersama tiga orang lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar.

Nadiem dituduh menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan pengadaan laptop agar mengacu pada produk spesifik berbasis Chrome OS milik Google.

Selain Nadiem, terdakwa lainnya adalah Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021). Mereka diancam dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More