- Kepala BK DPR RI memaparkan RUU Perampasan Aset mengakomodasi dua metode: berdasarkan putusan pidana dan tanpa putusan pidana.
- Perampasan aset tanpa putusan pidana dapat dilakukan jika pelaku meninggal, melarikan diri, atau perkaranya tidak disidangkan.
- Aset bernilai minimal Rp1 miliar dapat dirampas melalui mekanisme non-conviction based, tetap memerlukan putusan pengadilan.
Suara.com - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan poin-poin krusial yang menjadi "jantung" dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Salah satu aturan yang menarik adalah dimungkinkannya perampasan aset bernilai minimal Rp1 miliar tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya.
Ia menjelaskan, bahwa RUU ini mengadopsi dua metode utama: perampasan berdasarkan putusan pidana (conviction based) dan tanpa putusan pidana (non-conviction based atau in rem).
"Jantung dari undang-undang ini adalah Pasal 3 mengenai metode perampasan aset. Untuk mekanisme tanpa putusan pidana (in rem), akan ditempuh melalui hukum acara yang diatur khusus dalam undang-undang ini, namun keduanya tetap berbasis pada putusan pengadilan," jelas Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).
Ia merinci bahwa ruang lingkup RUU ini menyasar tindak pidana bermotif ekonomi. Ada tiga kategori aset yang dapat dirampas oleh negara:
Aset yang diduga digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana atau untuk menghalangi proses peradilan.
Aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
Aset sah milik pelaku sebagai pengganti kerugian negara, serta barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana seperti kayu ilegal atau barang penyelundupan.
Terkait mekanisme non-conviction based atau perampasan aset tanpa mempidanakan orangnya terlebih dahulu, Bayu menyebut hal itu hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu.
Baca Juga: Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
Di antaranya jika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, keberadaannya tidak diketahui, atau perkara tidak dapat disidangkan.
"Kami juga mengatur kriteria nilai aset yang dapat dirampas melalui mekanisme ini, yaitu minimal bernilai satu miliar rupiah. Kami sudah melakukan perbandingan dengan regulasi di Inggris dan mempertimbangkan skala perkara yang ditangani KPK," tambahnya.
Mengenai hukum acara, Bayu menjelaskan bahwa untuk perampasan yang mengikuti putusan pidana (in personam), mekanismenya tetap merujuk pada KUHAP dan dianggap sebagai pidana tambahan sesuai KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Sedangkan untuk mekanisme tanpa putusan pidana, RUU ini menyediakan jalur hukum acara sendiri yang meliputi tahapan penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan.
Bayu menjamin bahwa hak-hak pihak terkait tetap dilindungi melalui ketersediaan upaya hukum.
"Semua basisnya adalah pengadilan. Tahapannya jelas mulai dari pemanggilan hingga putusan, dan tetap tersedia upaya hukum dalam konteks hukum acara ini," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi
-
Berani Lawan Arus Sendirian, Mampukah PDIP Jegal Wacana Pilkada via DPRD di Parlemen?
-
Hadiri Pengukuhan Guru Besar UGM, Jusuf Kalla: Sikap Kritis Penting dalam Demokrasi
-
Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Siaga Musim Hujan, Pemprov DKI Pangkas Sejumlah Pohon Sebelum Tumbang
-
Jakarta Selatan dan Timur Dibayangi Hujan Lebat dan Angin Kencang Siang Ini, Cek Wilayah Terdampak!
-
Terungkap! Ini yang Dikoreksi Prabowo dari Desain hingga Fungsi IKN
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
-
Antisipasi Banjir, Jakarta Selatan Siagakan Puluhan Pompa Air di Titik Rawan