- Sidang dugaan korupsi pemilihan Chromebook dilanjutkan dengan pemeriksaan tujuh saksi yang dinilai tidak memiliki kualifikasi ahli IT oleh penasihat hukum.
- Penasihat hukum keberatan atas penyerahan alat bukti oleh JPU tanpa pemberitahuan sebelumnya, melanggar prinsip peradilan yang adil.
- Sebagian besar saksi tidak pernah berinteraksi langsung dengan Nadiem, sehingga kesaksian mereka dianggap opini pribadi, bukan fakta teknis.
Suara.com - Sidang lanjutan dugaan korupsi kasus pemilihan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim tetap dilangsungkan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum menyerahkan alat bukti saat persidangan baru dimulai, termasuk hasil audit BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.
Tindakan tersebut bertentangan dengan perintah Majelis Hakim yang secara tegas mewajibkan penyerahan alat bukti kepada Nadiem dan Tim Penasihat Hukumnya sebelum sidang dilaksanakan.
Dalam pembukaan sidang, Tim Penasihat Hukum menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip fair trial dan mencederai hak terdakwa atas pembelaan yang efektif.
Selain persoalan prosedural tersebut, Tim Penasihat Hukum juga menyoroti bahwa tujuh saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan hari ini tidak memenuhi syarat substantif untuk memberikan pandangan teknis atau kesaksian terkait perkara ini.
Tidak Ada Saksi yang Memiliki Kualifikasi sebagai Ahli IT Dari tujuh saksi, yaitu Jumeri, Hamid Muhammad, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhammad Hasbi, Poppy Dewi Puspitawati, dan Khamim, tidak satupun memiliki latar belakang atau keahlian di bidang teknologi informasi (IT).
Mereka tidak memiliki kemampuan untuk menjelaskan aspek teknis Chromebook, seperti: Pengunduhan dan penggunaan aplikasi lain di perangkat Chromebook, Pengoperasian Chromebook tanpa koneksi internet, Fitur teknis lainnya yang sering disebut dalam dakwaan.
Ketidakmampuan ini menunjukkan bahwa kesaksian mereka bukan fakta teknis yang kompeten, melainkan opini pribadi yang tidak dapat dijadikan dasar tuduhan hukum.
Sebagian Besar Saksi Tidak Pernah Berinteraksi dengan Nadiem Enam dari tujuh saksi tersebut tidak pernah berinteraksi sama sekali dengan Nadiem, baik dalam konteks menerima perintah, diskusi arah kebijakan, maupun koordinasi teknis.
Baca Juga: Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook
Kesaksian mereka semata-mata bersumber dari pihak ketiga, bukan informasi yang didengar langsung atau pengalaman nyata. Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H..
"Fakta yang tidak bisa dibantah adalah: tidak satu pun dari saksi yang dihadirkan memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. Karena itu, pendapat mereka soal kemampuan teknis Chromebook bukanlah fakta, melainkan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Asumsi pribadi tidak bisa dijadikan dasar untuk
membangun tuduhan hukum," kata dia, Senin (19/1/2026).
“Dalam hukum pidana, yang diuji adalah fakta, bukan cerita dari pihak ketiga yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Ketika saksi tidak mengalami, tidak melihat, dan tidak mendengar langsung dari orang yang dituduhkan, maka keterangan tersebut jatuh ke dalam kategori opini pribadi, bukan fakta maupun alat bukti,” tambah Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., Tim Penasihat Hukum.
Tim Penasihat Hukum menekankan bahwa setiap proses hukum harus berdiri di atas fakta, keahlian, dan kesaksian yang sah secara hukum. Opini, asumsi, dan penilaian tanpa kompetensi tidak boleh menggantikan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik