- BGN akui banyak dapur MBG belum sesuai standar operasional prosedur (SOP).
- Penyebabnya adalah program percepatan pembangunan dapur di awal program.
- Dapur pelanggar diberi waktu dua minggu untuk perbaikan atau ditutup sementara.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap penyebab masih ditemukannya sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum sepenuhnya sesuai standar operasional prosedur atau SOP dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Tenaga Ahli Investigasi BGN, Herman Susilo, mengatakan ketidaksesuaian SOP tersebut berkaitan dengan fase percepatan pembangunan dapur MBG pada awal program digulirkan.
“Beberapa dapur itu masuk masa percepatan karena memang target jumlah dapur harus cepat tercapai. Dapur-dapur percepatan ini yang masih perlu di-upgrade dan disesuaikan dengan SOP,” kata Herman usai lakukan sidak ke sejumlah SPPG di wilayah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (19/1/2026).
Dapur percepatan umumnya berdiri pada fase awal pelaksanaan MBG, khususnya sekitar Januari 2025. Pada periode tersebut, pemerintah mendorong percepatan pembentukan dapur untuk mengejar target layanan.
BGN, kata Herman, juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah dapur MBG, termasuk dapur-dapur percepatan. Namun, pengawasan tersebut masih berlangsung secara bertahap.
“Sebagian sudah disidak,” ucapnya.
Setiap dapur yang disidak harus segera memperbaiki fasilitas SPPG untuk menyesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). BGN memberikan waktu dua minggu kepada pemilik yayasan SPPG juga mitra untuk memperbaiki kekurangan tersebut.
“Dalam dua pekan biasanya kita cek ke SDM kita, baik lewat koorwil, kepala regional, maupun korcam, untuk melihat bagaimana pengembangannya,” kata Herman.
Saat ditanya apakah kondisi SPPG saat ini sudah sepenuhnya sesuai SOP, Herman menyebut hal tersebut masih memerlukan verifikasi berbasis data.
Baca Juga: Berniat Irit Dana MBG, Pengelola SPPG Malah Gigit Jari: Uang Sisa Rp 2 Miliar Balik ke Kas Negara
“Ini kan harus pakai data ya. Sebagian besar mungkin sudah sesuai,” ujarnya.
Sebelumnya, BGN mengakui masih menemukan sejumlah SPPG yang belum memenuhi SOP saat melakukan sidak dapur MBG.
Dari sidam yang dilakukan BGN ke delapan SPPG di Kabupaten Cianjur, pada Senin (19/1) dan Selasa (20/1), persoalan terbesar yang ditemukan berada pada aspek infrastruktur di mana atap, lantai, dan dinding belum sesuai SOP.
Berdasarkan SOP BGN, lantai SPPG tidak boleh dipasang keramik, melainkan harus menggunakan epoxy agar tidak mudah licin. Kemudian dinding dapur juga harus dicat dengan produk waterproof dan food grade serta menggunakan warna biru muda. Sedangkan untuk atap diharuskan tertutup rapat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun