News / Nasional
Rabu, 21 Januari 2026 | 16:21 WIB
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono. (bidik layar video)
Baca 10 detik
  • Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim mengusulkan pengakuan eksplisit hakim ad hoc sebagai pejabat negara dalam definisi umum.
  • Definisi baru ini mencakup semua lingkungan peradilan dan bertujuan memberikan kepastian hukum tanpa perbedaan penyebutan pasal.
  • Artikel menyoroti keluhan kesejahteraan hakim ad hoc yang merasa diperlakukan timpang dibandingkan hakim karir.

Ia membeberkan adanya perlakuan yang timpang antara Hakim Ad Hoc dan Hakim Karir di internal lembaga.

Ia menyebut kondisi ini sebagai sebuah ironi yang getir karena hak keuangan mereka hanya bergantung pada usulan lembaga tanpa status yang kuat.

Load More