- KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo terkait dugaan pemerasan perangkat desa pada Selasa (20/1/2026).
- Sudewo bersama tiga kepala desa diduga memeras calon perangkat desa dengan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
- Bupati Sudewo dan tiga kepala desa ditahan KPK selama 20 hari atas dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suara.com - Pemandangan tak biasa tersaji di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tumpukan uang tunai senilai Rp 2,6 miliar dipamerkan di hadapan publik.
Bukan tersimpan rapi di dalam koper, uang miliaran rupiah itu justru ditemukan berceceran di dalam beberapa karung berwarna hijau, kuning, dan putih, serta sejumlah kantong plastik.
Tumpukan uang panas ini merupakan barang bukti kunci dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kabupaten Pati, Sudewo.
Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil pemerasan yang dilakukan secara sistematis oleh Sudewo dan tiga kepala desa terhadap para calon perangkat desa yang ingin mengamankan posisi mereka.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi jumlah fantastis dari uang yang berhasil diamankan timnya di lapangan.
“Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Asep menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari penguasaan Sudewo serta tiga kepala desa yang kini turut menjadi tersangka, yaitu Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN). Kondisi uang saat ditemukan menunjukkan betapa mentahnya transaksi haram tersebut.
“Ini sudah dirapikan karena tadinya uang ditemukan dalam karung,” ujar Asep ketika uang barang bukti ditunjukkan.
Akibat perbuatannya, KPK resmi menahan Bupati Sudewo dan tiga anak buahnya. Penahanan ini dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Baca Juga: Duit Pemerasan Bupati Pati Disetor Pakai Karung, Isinya Sampai Recehan Rp10 Ribu
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep Guntur Rahayu.
Para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yang berat. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Asep membeberkan modus operandi yang digunakan para tersangka. Skema ini bermula pada akhir tahun 2025 ketika Pemkab Pati mengumumkan akan membuka formasi untuk sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong di 401 desa. Peluang ini diduga langsung dimanfaatkan oleh Sudewo untuk mengeruk keuntungan pribadi.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.
Untuk melancarkan aksinya, Sudewo menunjuk kepala desa yang merupakan bagian dari tim suksesnya sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau yang dikenal sebagai "Tim 8".
Abdul Suyono (YON) dan Sumarjiono (JION) kemudian bertugas menghubungi para kepala desa lain untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa (Caperdes).
Berita Terkait
-
Duit Pemerasan Bupati Pati Disetor Pakai Karung, Isinya Sampai Recehan Rp10 Ribu
-
Sekda Bekasi Endin Samsudin Diperiksa KPK, Apa Perannya di Pusaran Suap Bupati Ade Kunang?
-
Nasib Sudewo di Ujung Tanduk, Gerindra Gelar Rapat Kehormatan Tentukan Status
-
Dasco Hormati Proses Hukum KPK soal Bupati Pati, Ungkap Pesan Menohok Prabowo
-
Dua 'Titipan' Jokowi Kena OTT KPK: Intip Mewahnya Koleksi Kendaraan Bupati Pati dan Walkot Madiun
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik
-
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita
-
Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama
-
Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati
-
Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan
-
Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi
-
1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?
-
Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi