News / Nasional
Rabu, 21 Januari 2026 | 19:20 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • ATR/BPN mencabut HGU seluas 85,2 hektar milik PT Sweet Indo Lampung (SGC) karena berdiri di atas aset Kemhan.
  • Pencabutan ini hasil rapat koordinasi lembaga negara, mengakhiri penguasaan lahan SGC yang bernilai Rp14,5 triliun.
  • TNI AU akan segera mengurus sertifikat baru atas nama Kemhan setelah status tanah tersebut kembali kepada negara.

Suara.com - Sebuah keputusan besar dan tegas diambil oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah komando Menteri Nusron Wahid.

Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85,2 hektar milik PT Sweet Indo Lampung, yang merupakan bagian dari raksasa industri gula Sugar Group Companies (SGC), dicabut paksa karena berdiri di atas tanah milik negara, tepatnya aset Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Langkah ini merupakan hasil dari rapat koordinasi tingkat tinggi yang melibatkan serangkaian lembaga penegak hukum dan pengawas negara.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, TNI Angkatan Udara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keputusan ini mengakhiri status penguasaan lahan oleh salah satu produsen gula terbesar di Indonesia itu, yang selama ini digunakan untuk kegiatan operasional vital berupa kebun tebu dan pabrik gula di Lampung.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dengan lugas menyatakan bahwa pencabutan HGU tersebut merupakan langkah yang tidak bisa ditawar lagi.

Dasar hukumnya adalah aktivitas bisnis SGC berlangsung di atas tanah yang seharusnya menjadi domain pertahanan negara.

“Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula,” kata Nusron Wahid saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).

Dengan dicabutnya HGU tersebut, status tanah secara otomatis kembali ke pemilik sahnya.

Baca Juga: Nusron Wahid: Ribuan Hektare Tanah Terlantar dan HGU Disiapkan Jadi Rumah Korban Bencana

Nusron menjelaskan bahwa proses administrasi selanjutnya akan segera dijalankan oleh pihak TNI AU untuk menegaskan kembali kepemilikan mereka secara legal formal melalui sertifikat baru.

“TNI Angkatan Udara akan melanjutkan tindakan-tindakan administrasi kepada kami, yaitu mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan cq. TNI AU,” jelasnya.

Meskipun ini adalah keputusan besar yang berpotensi menimbulkan gejolak, Nusron mengaku hingga saat ini belum ada protes berlebihan dari pihak perusahaan.

Namun, ia mengonfirmasi bahwa SGC sebelumnya telah menunjukkan sinyal keberatan atas proses yang berjalan.

“Sampai hari ini belum ada yang memprotes, tapi kita sudah mengantisipasi karena sebelumnya mereka sudah melayangkan surat keberatan,” ungkap Nusron.

Nilai aset yang diselamatkan dari langkah ini pun tak main-main. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai aset tanah yang kini kembali ke pangkuan negara itu ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp14,5 triliun.

Load More