- Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim mengusulkan pengakuan eksplisit hakim ad hoc sebagai pejabat negara dalam definisi umum.
- Definisi baru ini mencakup semua lingkungan peradilan dan bertujuan memberikan kepastian hukum tanpa perbedaan penyebutan pasal.
- Artikel menyoroti keluhan kesejahteraan hakim ad hoc yang merasa diperlakukan timpang dibandingkan hakim karir.
Suara.com - Rancangan Undang-Undang atau RUU Jabatan Hakim membawa terobosan baru dengan mengusulkan agar hakim ad hoc dimasukkan ke dalam kategori pejabat negara.
Ketentuan ini ditegaskan melalui rekonstruksi pengertian hakim dalam bab ketentuan umum draf RUU Jabatan Hakim tersebut.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa dalam draf terbaru, status hakim sebagai pejabat negara dinyatakan secara eksplisit, yang mana mencakup pula hakim ad hoc yang bertugas di pengadilan khusus.
"Hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya,” ujar Bayu saat memaparkan hasil penyusunan draf RUU Jabatan Hakim dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Bayu memaparkan bahwa pengertian hakim dalam RUU ini meliputi seluruh lingkungan peradilan, baik peradilan umum, agama, militer, hingga tata usaha negara.
Ia menekankan bahwa eksistensi hakim ad hoc kini melekat langsung dalam definisi umum "hakim".
"Dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut termasuk hakim ad hoc,” kata Bayu.
Menurutnya, penyatuan definisi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum tanpa harus membedakan penyebutan di setiap pasal.
“Jadi jaminan soal eksistensi hakim ad hoc itu ada dalam pengertian hakim di sini tanpa kita kemudian menyebut hakim-hakim dan hakim ad hoc,” sambungnya.
Baca Juga: Miris Lihat Tunjangan Pegawai Pengadilan Rp400 Ribu, Habiburokhman: Ini Ngeri-ngeri Sedap!
Selain itu, draf RUU ini juga memberikan definisi khusus mengenai karakteristik hakim ad hoc.
Bayu menyebutkan bahwa hakim ad hoc dipandang sebagai tenaga ahli yang bersifat sementara namun memiliki kedudukan yang setara dalam memutus perkara.
“Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Sebelumnya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia menyampaikan keluh kesah terkait kondisi kesejahteraan mereka yang dinilai memprihatinkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2025).
Ade Darussalam, perwakilan Hakim Ad Hoc yang hadir, mengungkapkan bahwa meskipun keberadaan Hakim Ad Hoc (Tipikor, PHI, Perikanan, dan HAM) merupakan amanat reformasi, saat ini eksistensi mereka seolah terlupakan.
"Bapak/Ibu semuanya, Hakim Ad Hoc itu barangkali lahirnya, dirumuskannya juga di ruangan ini, saya yakin. Karena hadirnya Hakim Ad Hoc merupakan amanat reformasi. Hakim Ad Hoc dibentuk dari dedikasi dan keringat dari para pejuang demokrasi, para pejuang negara ini untuk kebaikan negara ini. Tapi ketika rumah, ketika Hakim Ad Hoc itu sudah menjadi, sudah jadi, semuanya lupa ya, lupa terhadap eksistensi Hakim Ad Hoc itu. Bagaimana kondisinya, kemudian bagaimana keadaannya dan sebagainya,” kata Ade di hadapan anggota Komisi III.
Berita Terkait
-
Miris Lihat Tunjangan Pegawai Pengadilan Rp400 Ribu, Habiburokhman: Ini Ngeri-ngeri Sedap!
-
Drakor Pro Bono: Hakim Jung Kyung Ho Berubah Jadi Pengacara Pro Bono
-
Istana Jawab Ancaman Mogok: Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc di Meja Presiden Prabowo
-
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
-
Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Nasional, Siapa Mereka dan Kenapa Gajinya Beda Jauh?
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langit Yerusalem Membara Dihujani Rudal Klaster Iran, Ledakan Keras Guncang Israel
-
Ongkos Mental Debat K-pop: Keretakan Fans Korea dan Asia Tenggara
-
Konflik AS-Iran Memanas: Bagaimana Nasib Iran di Piala Dunia 2026?
-
Iran Sebut Tangkap Tentara AS, Washington Membantah
-
Negara Teluk "Hujan" Rudal, Mengapa Presiden Iran Minta Maaf Lalu Serang Lagi?
-
TNI Siaga 1 Hadapi Dampak Perang Iran, Simak 7 Perintah Panglima Jenderal Agus Subiyanto
-
Possum & Glider Papua 'Bangkit dari Kepunahan' Setelah 6.000 Tahun
-
Banjir Jakarta Meluas: Cek Daftar 17 Rute Transjakarta yang Dialihkan dan Berhenti Operasi Hari Ini
-
Menakar Ketahanan Energi RI: Stok BBM 20 Hari Jadi Sorotan Tajam
-
Ribuan Berkas Epstein Files Mendadak Hilang, Banyak Singgung Donald Trump