- APRINDO meminta kepastian hukum Raperda KTR DKI Jakarta karena regulasi dianggap terlalu masif melarang penjualan dan pemajangan rokok legal.
- Wakil Ketua APRINDO menilai Raperda berfokus pada pelarangan pemajangan yang berdampak negatif pada keberlangsungan usaha ritel nasional.
- Pelaku usaha khawatir larangan pemajangan produk legal justru meningkatkan risiko peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Suara.com - Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta masih menuai kontroversi di kalangan pelaku usaha.
Kali ini, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta eksekutif dan legislatif DKI Jakarta memberikan kepastian hukum, menyusul adanya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proses fasilitasi penyempurnaan Raperda tersebut.
Wakil Ketua Umum APRINDO, Jhon Ferry Sigumonrong, menegaskan bahwa aspek paling krusial bagi dunia usaha adalah kejelasan regulasi yang dapat diterapkan secara realistis di lapangan.
Menurutnya, Raperda KTR terlalu menitikberatkan pada pelarangan yang masif, mulai dari penjualan hingga pemajangan produk rokok.
“Itu akan berdampak negatif bagi rokok legal,” ujar Jhon Ferry Sigumonrong dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).
Kebijakan yang juga mencakup larangan iklan, promosi, hingga sponsorship ini dinilai tidak hanya mengancam keberlangsungan usaha ritel, tetapi juga belum tentu efektif menekan angka perokok.
Jhon menilai, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan pendekatan edukasi yang tepat sasaran ketimbang sekadar menyembunyikan produk di etalase toko.
“Bagaimana kita membuat strategi edukasi agar yang dapat mengakses rokok adalah yang berumur 21 ke atas. Bukan dengan menutup-nutupi produk yang dijual. Ini yang memang di luar nalar,” keluhnya.
“APRINDO mendukung pemerintah mengurangi prevalensi merokok, namun ketika melarang memajang produk yang legal, ini yang akan berdampak bagi keberlangsungan usaha ritel,” sambung Jhon.
Baca Juga: AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
Sebagai informasi, APRINDO saat ini menaungi sekitar 150 perusahaan ritel nasional yang mengelola lebih dari 45.000 gerai di seluruh Indonesia.
Kehadiran aturan yang mendorong pelarangan pemajangan produk rokok dinilai akan menjadi pukulan telak bagi pelaku industri ritel modern, mulai dari minimarket hingga pusat perbelanjaan.
Terlebih, kondisi ekonomi saat ini masih cukup menantang, sehingga pelaku usaha justru membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah.
APRINDO juga mengkhawatirkan larangan pemajangan produk di gerai resmi justru membuka celah bagi maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
“Seharusnya tidak ditutup-tutupi, tidak ada larangan memajang. Rokok ini kan produk legal, ya perlakukanlah secara legal,” tegas Jhon.
Pemerintah pun diharapkan bersikap lebih bijaksana dan adil dalam menyusun regulasi yang bersinggungan langsung dengan roda ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Berita Terkait
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Kawasan Tanpa Rokok, Tapi Mengapa Asap Masih Bebas Berkeliaran?
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
DPRD DKI Jamin Ekonomi Jakarta Tak Akan Mati karena Aturan Kawasan Tanpa Rokok
-
Wagub Rano Karno: Perda Kawasan Tanpa Rokok Bukan untuk Diskriminasi
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali
-
Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus
-
Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi
-
Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung