- APRINDO meminta kepastian hukum Raperda KTR DKI Jakarta karena regulasi dianggap terlalu masif melarang penjualan dan pemajangan rokok legal.
- Wakil Ketua APRINDO menilai Raperda berfokus pada pelarangan pemajangan yang berdampak negatif pada keberlangsungan usaha ritel nasional.
- Pelaku usaha khawatir larangan pemajangan produk legal justru meningkatkan risiko peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Suara.com - Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta masih menuai kontroversi di kalangan pelaku usaha.
Kali ini, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta eksekutif dan legislatif DKI Jakarta memberikan kepastian hukum, menyusul adanya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proses fasilitasi penyempurnaan Raperda tersebut.
Wakil Ketua Umum APRINDO, Jhon Ferry Sigumonrong, menegaskan bahwa aspek paling krusial bagi dunia usaha adalah kejelasan regulasi yang dapat diterapkan secara realistis di lapangan.
Menurutnya, Raperda KTR terlalu menitikberatkan pada pelarangan yang masif, mulai dari penjualan hingga pemajangan produk rokok.
“Itu akan berdampak negatif bagi rokok legal,” ujar Jhon Ferry Sigumonrong dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).
Kebijakan yang juga mencakup larangan iklan, promosi, hingga sponsorship ini dinilai tidak hanya mengancam keberlangsungan usaha ritel, tetapi juga belum tentu efektif menekan angka perokok.
Jhon menilai, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan pendekatan edukasi yang tepat sasaran ketimbang sekadar menyembunyikan produk di etalase toko.
“Bagaimana kita membuat strategi edukasi agar yang dapat mengakses rokok adalah yang berumur 21 ke atas. Bukan dengan menutup-nutupi produk yang dijual. Ini yang memang di luar nalar,” keluhnya.
“APRINDO mendukung pemerintah mengurangi prevalensi merokok, namun ketika melarang memajang produk yang legal, ini yang akan berdampak bagi keberlangsungan usaha ritel,” sambung Jhon.
Baca Juga: AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
Sebagai informasi, APRINDO saat ini menaungi sekitar 150 perusahaan ritel nasional yang mengelola lebih dari 45.000 gerai di seluruh Indonesia.
Kehadiran aturan yang mendorong pelarangan pemajangan produk rokok dinilai akan menjadi pukulan telak bagi pelaku industri ritel modern, mulai dari minimarket hingga pusat perbelanjaan.
Terlebih, kondisi ekonomi saat ini masih cukup menantang, sehingga pelaku usaha justru membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah.
APRINDO juga mengkhawatirkan larangan pemajangan produk di gerai resmi justru membuka celah bagi maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
“Seharusnya tidak ditutup-tutupi, tidak ada larangan memajang. Rokok ini kan produk legal, ya perlakukanlah secara legal,” tegas Jhon.
Pemerintah pun diharapkan bersikap lebih bijaksana dan adil dalam menyusun regulasi yang bersinggungan langsung dengan roda ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Berita Terkait
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Kawasan Tanpa Rokok, Tapi Mengapa Asap Masih Bebas Berkeliaran?
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
DPRD DKI Jamin Ekonomi Jakarta Tak Akan Mati karena Aturan Kawasan Tanpa Rokok
-
Wagub Rano Karno: Perda Kawasan Tanpa Rokok Bukan untuk Diskriminasi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!