- APRINDO meminta kepastian hukum Raperda KTR DKI Jakarta karena regulasi dianggap terlalu masif melarang penjualan dan pemajangan rokok legal.
- Wakil Ketua APRINDO menilai Raperda berfokus pada pelarangan pemajangan yang berdampak negatif pada keberlangsungan usaha ritel nasional.
- Pelaku usaha khawatir larangan pemajangan produk legal justru meningkatkan risiko peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Suara.com - Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta masih menuai kontroversi di kalangan pelaku usaha.
Kali ini, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta eksekutif dan legislatif DKI Jakarta memberikan kepastian hukum, menyusul adanya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proses fasilitasi penyempurnaan Raperda tersebut.
Wakil Ketua Umum APRINDO, Jhon Ferry Sigumonrong, menegaskan bahwa aspek paling krusial bagi dunia usaha adalah kejelasan regulasi yang dapat diterapkan secara realistis di lapangan.
Menurutnya, Raperda KTR terlalu menitikberatkan pada pelarangan yang masif, mulai dari penjualan hingga pemajangan produk rokok.
“Itu akan berdampak negatif bagi rokok legal,” ujar Jhon Ferry Sigumonrong dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).
Kebijakan yang juga mencakup larangan iklan, promosi, hingga sponsorship ini dinilai tidak hanya mengancam keberlangsungan usaha ritel, tetapi juga belum tentu efektif menekan angka perokok.
Jhon menilai, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan pendekatan edukasi yang tepat sasaran ketimbang sekadar menyembunyikan produk di etalase toko.
“Bagaimana kita membuat strategi edukasi agar yang dapat mengakses rokok adalah yang berumur 21 ke atas. Bukan dengan menutup-nutupi produk yang dijual. Ini yang memang di luar nalar,” keluhnya.
“APRINDO mendukung pemerintah mengurangi prevalensi merokok, namun ketika melarang memajang produk yang legal, ini yang akan berdampak bagi keberlangsungan usaha ritel,” sambung Jhon.
Baca Juga: AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
Sebagai informasi, APRINDO saat ini menaungi sekitar 150 perusahaan ritel nasional yang mengelola lebih dari 45.000 gerai di seluruh Indonesia.
Kehadiran aturan yang mendorong pelarangan pemajangan produk rokok dinilai akan menjadi pukulan telak bagi pelaku industri ritel modern, mulai dari minimarket hingga pusat perbelanjaan.
Terlebih, kondisi ekonomi saat ini masih cukup menantang, sehingga pelaku usaha justru membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah.
APRINDO juga mengkhawatirkan larangan pemajangan produk di gerai resmi justru membuka celah bagi maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
“Seharusnya tidak ditutup-tutupi, tidak ada larangan memajang. Rokok ini kan produk legal, ya perlakukanlah secara legal,” tegas Jhon.
Pemerintah pun diharapkan bersikap lebih bijaksana dan adil dalam menyusun regulasi yang bersinggungan langsung dengan roda ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Berita Terkait
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Kawasan Tanpa Rokok, Tapi Mengapa Asap Masih Bebas Berkeliaran?
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
DPRD DKI Jamin Ekonomi Jakarta Tak Akan Mati karena Aturan Kawasan Tanpa Rokok
-
Wagub Rano Karno: Perda Kawasan Tanpa Rokok Bukan untuk Diskriminasi
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Pastikan Penanganan Darurat Berjalan Cepat, Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Pengungsi di Aceh Utara
-
KPK Dalami Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Mutasi Jabatan, Sekda Endin Samsudin Diperiksa
-
Kasatgas Tito Karnavian Apresiasi Pembangunan Huntara bagi Warga Terdampak di Aceh Utara
-
Komisi XI Gelar Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur BI Besok, Keputusan Diambil Senin Malam
-
Gabung Dewan Perdamaian Donald Trump, Komisi I DPR Minta Indonesia Jangan Disetir Agenda Sepihak
-
Jakarta Berstatus Awas, BPBD Perpanjang Modifikasi Cuaca Antisipasi Hujan Ekstrem hingga 27 Januari
-
Banjir Jakarta, Polda Metro Siagakan Anggota di Jalan hingga Permukiman Warga
-
Banjir Bikin Daan Mogot Macet Horor 9 Km, Motor Mogok Berjamaah
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya
-
Banjir Jakarta Kian Luas: Rendam 45 RT, 22 Ruas Jalan Tergenang