News / Metropolitan
Kamis, 22 Januari 2026 | 17:12 WIB
Ilustrasi - Plang kawasan tanpa rokok (Screenshot Youtube DW Indonesia)
Baca 10 detik
  • APRINDO meminta kepastian hukum Raperda KTR DKI Jakarta karena regulasi dianggap terlalu masif melarang penjualan dan pemajangan rokok legal.
  • Wakil Ketua APRINDO menilai Raperda berfokus pada pelarangan pemajangan yang berdampak negatif pada keberlangsungan usaha ritel nasional.
  • Pelaku usaha khawatir larangan pemajangan produk legal justru meningkatkan risiko peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

Jhon menambahkan, APRINDO tetap berkomitmen mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal tanpa cukai demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Jangan sampai peraturan yang ada justru merugikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, keluhan serupa juga disampaikan Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta terkait pasal larangan total iklan, promosi, dan sponsorship produk rokok dalam Raperda KTR.

IVENDO khawatir aturan tersebut berpotensi mengancam ribuan tenaga kerja di sektor industri kreatif apabila tetap diberlakukan secara menyeluruh.

Load More