News / Nasional
Jum'at, 23 Januari 2026 | 13:22 WIB
Eks Menpora Dito Ariotedjo tiba memenuhi panggilan KPK, Jumat (23/1/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Mantan Menpora Dito Ariotedjo hadir sebagai saksi di KPK terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji Kemenag 2023-2024.
  • KPK menetapkan dua tersangka, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, dalam kasus penyalahgunaan kuota tambahan.
  • Pembagian kuota haji tambahan 20.000 seharusnya 92:8 persen, namun dibagi rata 50:50, merugikan kuota reguler.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

Load More