News / Nasional
Kamis, 22 Januari 2026 | 15:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim membaca eksepsi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Tiga pejabat Kemendikbudristek mengaku menerima gratifikasi, sehingga integritas kesaksian mereka di sidang korupsi Chromebook diragukan.
  • Keputusan standarisasi laptop menggunakan Chromebook diputuskan rapat teknis, bukan arahan langsung dari Nadiem Makarim.
  • Audit BPKP yang jadi dasar perhitungan kerugian negara dinilai tidak sah sebab BPK yang berwenang menetapkannya.

Suara.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali mengungkap sejumlah fakta krusial.

Dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai terdapat persoalan serius terkait integritas saksi, proses pengambilan keputusan pengadaan, hingga keabsahan perhitungan kerugian negara.

Dalam persidangan terungkap bahwa tiga saksi yang merupakan pejabat Eselon di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, mengakui telah menerima gratifikasi dari pihak yang berkaitan dengan pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Tim Penasihat Hukum menilai fakta tersebut berimplikasi langsung pada independensi dan kredibilitas kesaksian yang disampaikan di hadapan persidangan.

“Pengakuan menerima gratifikasi ini menimbulkan persoalan mendasar terkait integritas saksi. Keterangannya patut diuji secara cermat oleh Majelis Hakim,” demikian disampaikan Tim Hukum Nadiem dalam keterangan resminya.

Bukan Arahan Langsung Nadiem

Persidangan juga mengungkap dinamika pengambilan keputusan terkait pemilihan sistem operasi laptop. Dalam rapat pada 27 Mei 2020, Poppy Dewi Puspitawati, Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK SD dan SMP Tahun Ajaran 2020, mengusulkan agar seluruh laptop diseragamkan menggunakan Chromebook demi kepraktisan proses lelang.

Usulan tersebut berbeda dengan hasil rapat sebelumnya pada 6 Mei 2020 yang dihadiri Nadiem Makarim, di mana masih disepakati skema 14 Chromebook dan 1 Windows.

Fakta ini, menurut Tim Penasihat Hukum, menegaskan bahwa keputusan menjadikan seluruh kajian berbasis Chromebook bukan merupakan arahan atau perintah langsung dari Nadiem.

Baca Juga: Kasus Chromebook: Eks Dirjen PAUD Sebut Integritas Nadiem Sebagai Menteri Sangat Kuat

Soroti Ketidakkonsistenan Regulasi

Tim Penasihat Hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan perlakuan hukum terhadap penetapan sistem operasi dalam pengadaan TIK pendidikan.

Mereka mencatat, Peraturan Menteri tahun 2017, 2018, dan 2020 tentang Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan secara eksplisit menetapkan Windows sebagai sistem operasi tanpa pernah dipersoalkan secara hukum.

Namun, penetapan Chrome OS dalam lampiran Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 justru menjadi fokus utama perkara, tanpa penjelasan hukum yang dinilai proporsional.

Audit BPKP Dinilai Tidak Sah

Dalam aspek pembuktian, Tim Penasihat Hukum menilai alat bukti berupa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Load More