- Tiga pejabat Kemendikbudristek mengaku menerima gratifikasi, sehingga integritas kesaksian mereka di sidang korupsi Chromebook diragukan.
- Keputusan standarisasi laptop menggunakan Chromebook diputuskan rapat teknis, bukan arahan langsung dari Nadiem Makarim.
- Audit BPKP yang jadi dasar perhitungan kerugian negara dinilai tidak sah sebab BPK yang berwenang menetapkannya.
Suara.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali mengungkap sejumlah fakta krusial.
Dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai terdapat persoalan serius terkait integritas saksi, proses pengambilan keputusan pengadaan, hingga keabsahan perhitungan kerugian negara.
Dalam persidangan terungkap bahwa tiga saksi yang merupakan pejabat Eselon di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, mengakui telah menerima gratifikasi dari pihak yang berkaitan dengan pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Tim Penasihat Hukum menilai fakta tersebut berimplikasi langsung pada independensi dan kredibilitas kesaksian yang disampaikan di hadapan persidangan.
“Pengakuan menerima gratifikasi ini menimbulkan persoalan mendasar terkait integritas saksi. Keterangannya patut diuji secara cermat oleh Majelis Hakim,” demikian disampaikan Tim Hukum Nadiem dalam keterangan resminya.
Bukan Arahan Langsung Nadiem
Persidangan juga mengungkap dinamika pengambilan keputusan terkait pemilihan sistem operasi laptop. Dalam rapat pada 27 Mei 2020, Poppy Dewi Puspitawati, Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK SD dan SMP Tahun Ajaran 2020, mengusulkan agar seluruh laptop diseragamkan menggunakan Chromebook demi kepraktisan proses lelang.
Usulan tersebut berbeda dengan hasil rapat sebelumnya pada 6 Mei 2020 yang dihadiri Nadiem Makarim, di mana masih disepakati skema 14 Chromebook dan 1 Windows.
Fakta ini, menurut Tim Penasihat Hukum, menegaskan bahwa keputusan menjadikan seluruh kajian berbasis Chromebook bukan merupakan arahan atau perintah langsung dari Nadiem.
Baca Juga: Kasus Chromebook: Eks Dirjen PAUD Sebut Integritas Nadiem Sebagai Menteri Sangat Kuat
Soroti Ketidakkonsistenan Regulasi
Tim Penasihat Hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan perlakuan hukum terhadap penetapan sistem operasi dalam pengadaan TIK pendidikan.
Mereka mencatat, Peraturan Menteri tahun 2017, 2018, dan 2020 tentang Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan secara eksplisit menetapkan Windows sebagai sistem operasi tanpa pernah dipersoalkan secara hukum.
Namun, penetapan Chrome OS dalam lampiran Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 justru menjadi fokus utama perkara, tanpa penjelasan hukum yang dinilai proporsional.
Audit BPKP Dinilai Tidak Sah
Dalam aspek pembuktian, Tim Penasihat Hukum menilai alat bukti berupa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Berita Terkait
-
Kasus Chromebook: Eks Dirjen PAUD Sebut Integritas Nadiem Sebagai Menteri Sangat Kuat
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Panas! Pengacara Nadiem Protes Muka Mengejek Jaksa: Kalau Bikin Kacau Sidang, Kita Hobinya
-
Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook
-
Eks Plt Dirjen Paudasmen Akui Dapat Rp75 Juta Terkait Pengadaan Chromebook: Dari Saudara Mulyatsyah
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Ketum TP PKK Ajak Para Pengurus & Kader PKK Pahami Pentingnya Literasi Keuangan di Tingkat Keluarga
-
KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Silmy Karim, Sita Dokumen hingga Uang Tunai
-
Disorot Karena Urusi Begal, KSAD TNI: Begal Takut Lihat Tentara!
-
KSP Dudung Abdurachman Ungkap Nasib Motor Listrik BGN Senilai Rp1,03 Triliun
-
Pramono Ancam Blacklist Pelaku Vandalisme Lift JPO Lenteng Agung
-
BMKG Prediksi Jakarta Kian Gerah pada September-Oktober Akibat Musim Kemarau dan El Nino
-
Wali Kota Bekasi Telepon Langsung Pramono, Minta Subsidi Transjabodetabek Tak Dipangkas
-
Harga Pertamax Melonjak, Pemerintah Sedang Rumuskan Stimulus bagi Masyarakat
-
Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan
-
Pertamax Naik Tajam, DPR Prediksi Inflasi Nasional Ikut Terdorong