News / Nasional
Jum'at, 23 Januari 2026 | 19:14 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK mengusut kasus dugaan penyimpangan kuota haji 2023-2024, menetapkan dua tersangka, dan mempertimbangkan pemanggilan Presiden Joko Widodo.
  • Pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo hari itu fokus mendalami asal usul tambahan kuota haji dari Arab Saudi kepada Indonesia.
  • Penyimpangan terjadi karena pembagian kuota tambahan 20.000 dibagi 50:50, bukan sesuai aturan 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal kemungkinan pemeriksaan terhadap Presiden Ketujuh Joko Widodo dalam kasus dugaan pembagian kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap saksi dalam kasus ini tergantung pada kebutuhan penyidik terhadap informasi yang diperlukan.

“Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Ya, nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. KPK mengaku mencecar Dito mengenai asal usul pemberian kuota haji tambahan dari Kerajaan Arab Saudi.

“Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait dengan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” ungkap Budi.

Penyidik KPK, lanjut dia, menilai Dito bisa memberikan informasi yang dibutuhkan karena Dito merupakan pihak yang turut mendampingi Jokowi mengunjungi Arab Saudi pada 2022 lalu.

“Ini juga kemudian menguatkan terkait dengan informasi-informasi atau bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik KPK berkaitan dengan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Taqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Eks Menpora Dito Ungkap Alasan Gus Yaqut Tak Ikut Jokowi ke Arab Saudi Saat Bahas Kuota Haji

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. 

Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

Load More