News / Nasional
Minggu, 25 Januari 2026 | 19:27 WIB
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak memaparkan materi konferensi pers usai rapat koordinasi di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu (14/1/2026). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan berdasarkan investigasi komprehensif dan data akurat Satgas PKH.
  • Pencabutan izin ini sebagian terkait perusahaan yang terbukti berkontribusi pada bencana banjir bandang akhir 2025 di Sumatera Utara.
  • Satgas PKH terus melanjutkan penyisiran dan penertiban di seluruh Indonesia untuk menjamin kepatuhan hukum kehutanan.

"Nanti kalau Satgas melakukan tugas di seluruh kawasan menemukan ada lagi pelanggaran, tentu saja itu akan diproses sama dengan yang 28 ini," kata Barita.

Proses pengecekan ini, lanjutnya, meliputi pencocokan dokumen perizinan dengan kondisi riil di lapangan. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada penyimpangan, baik dari segi luas wilayah, jenis kegiatan, maupun pengelolaan kawasan.

"Apakah dokumen perizinan yang dimiliki oleh korporasi itu di lapangan benar, tidak, itu dilakukan? Baik mencakup kawasan luas wilayahnya maupun jenis-jenis kegiatan yang dilakukan serta pengelolaan kawasan yang dimiliki itu benar, tidak, peruntukan dan kegiatannya itu sesuai peraturan?" ungkapnya.

Fungsi Hutan dan Kepastian Hukum

Barita menekankan bahwa penertiban ini krusial karena kawasan hutan Indonesia memiliki fungsi vital di luar ekonomi, yakni sebagai pengendali dan pencegah bencana alam.

"Ada fungsi hutan yang memang tujuannya untuk produksi, ada yang tujuannya untuk konservasi dan hutan. Inilah oleh Peraturan Presiden (Nomor 5 Tahun 2025) itu ditugaskan Satgas untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran,” tuturnya.

Di sisi lain, Satgas PKH berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum yang adil. Bagi perusahaan yang patuh, kegiatan usahanya akan tetap dijamin.

"Tetapi kalau ada penyimpangan pelanggaran, baik sebelum bencana maupun sesudah bencana, ini kan perlu ditertibkan. Apalagi kawasan hutan kita ini kan menjadi sumber aliran sungai. Di daerah aliran sungai yang harusnya itu tertib, tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang mengganggu kelancaran aliran," jelasnya.

Sebelumnya, pengumuman pencabutan izin 28 perusahaan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

Baca Juga: Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya

Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata dia.

Load More