- Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan berdasarkan investigasi komprehensif dan data akurat Satgas PKH.
- Pencabutan izin ini sebagian terkait perusahaan yang terbukti berkontribusi pada bencana banjir bandang akhir 2025 di Sumatera Utara.
- Satgas PKH terus melanjutkan penyisiran dan penertiban di seluruh Indonesia untuk menjamin kepatuhan hukum kehutanan.
"Nanti kalau Satgas melakukan tugas di seluruh kawasan menemukan ada lagi pelanggaran, tentu saja itu akan diproses sama dengan yang 28 ini," kata Barita.
Proses pengecekan ini, lanjutnya, meliputi pencocokan dokumen perizinan dengan kondisi riil di lapangan. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada penyimpangan, baik dari segi luas wilayah, jenis kegiatan, maupun pengelolaan kawasan.
"Apakah dokumen perizinan yang dimiliki oleh korporasi itu di lapangan benar, tidak, itu dilakukan? Baik mencakup kawasan luas wilayahnya maupun jenis-jenis kegiatan yang dilakukan serta pengelolaan kawasan yang dimiliki itu benar, tidak, peruntukan dan kegiatannya itu sesuai peraturan?" ungkapnya.
Fungsi Hutan dan Kepastian Hukum
Barita menekankan bahwa penertiban ini krusial karena kawasan hutan Indonesia memiliki fungsi vital di luar ekonomi, yakni sebagai pengendali dan pencegah bencana alam.
"Ada fungsi hutan yang memang tujuannya untuk produksi, ada yang tujuannya untuk konservasi dan hutan. Inilah oleh Peraturan Presiden (Nomor 5 Tahun 2025) itu ditugaskan Satgas untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran,” tuturnya.
Di sisi lain, Satgas PKH berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum yang adil. Bagi perusahaan yang patuh, kegiatan usahanya akan tetap dijamin.
"Tetapi kalau ada penyimpangan pelanggaran, baik sebelum bencana maupun sesudah bencana, ini kan perlu ditertibkan. Apalagi kawasan hutan kita ini kan menjadi sumber aliran sungai. Di daerah aliran sungai yang harusnya itu tertib, tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang mengganggu kelancaran aliran," jelasnya.
Sebelumnya, pengumuman pencabutan izin 28 perusahaan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Baca Juga: Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya
Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata dia.
Berita Terkait
-
Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya
-
Haris Rusly Moti: Kebijakan Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Gebuk 'Oligarki Serakahnomic'
-
Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra
-
Dari London, Prabowo Gelar Ratas Bahas Penertiban Hutan
-
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Ada PT Toba Pulp Lestari dan North Sumatera Hydro Energy
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli