News / Nasional
Senin, 26 Januari 2026 | 15:30 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Baca 10 detik
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan adanya batasan tegas terkait pelibatan TNI dalam operasi penanggulangan terorisme di dalam negeri.
  • Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) ini sedang dalam tahap harmonisasi untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antara Polri dan TNI.
  • Draf Perpres mengenai tugas TNI dalam terorisme yang beredar belum final dan masih digodok pemerintah agar sesuai koridor hukum.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, meminta publik untuk tidak terburu-buru khawatir. Menurutnya, pemerintah masih menggodok substansi dari peraturan tersebut agar benar-benar sesuai dengan koridor hukum dan kebutuhan di lapangan.

Menurut Prasetyo Hadi, draf yang beredar itu belum final. Dalam kesempatan yang sama, Pras kemudian mengajak masyarakat untuk melihat substansi dari peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah ketimbang mengkhawatirkan hal-hal yang belum terjadi.

Kini, bola panas pembahasan Perpres ini ada di tangan pemerintah. Pernyataan Kapolri menjadi pengingat penting bahwa semangat kolaborasi antarlembaga dalam memberantas terorisme harus tetap berjalan di atas rel aturan yang jelas, demi menjaga supremasi hukum dan keamanan nasional secara komprehensif.

Load More