News / Nasional
Selasa, 27 Januari 2026 | 11:13 WIB
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Baca 10 detik
  • Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir sebagai saksi pada Selasa, 27 Januari 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Kesaksian Ahok terkait megaskandal korupsi PT Pertamina yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp285,18 triliun.
  • Sembilan petinggi Pertamina dan mitra telah didakwa memperkaya diri dalam kasus tata kelola minyak mentah periode 2018–2023.
  1. Muhammad Kerry Adrianto Riza (pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa)
  2. Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT KPI)
  3. Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
  4. Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT PMKA)
  5. Dimas Werhaspati (Komisaris PT JMN)
  6. Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
  7. Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
  8. Edward Corne (Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga)
  9. Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI)

Para terdakwa ini didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.

Rincian kerugian negara yang diakibatkan perbuatan mereka meliputi kerugian keuangan sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp 25,44 triliun, serta kerugian perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp 171,99 triliun.

Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membawa ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kesaksian Ahok sebagai mantan orang nomor satu di jajaran komisaris Pertamina diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai bagaimana praktik lancung ini bisa terjadi di tubuh BUMN energi tersebut.

Load More