News / Metropolitan
Selasa, 27 Januari 2026 | 11:40 WIB
Dua anggota TNI-Polri saat memberi klarifikasi terkait peristiwa es gabus di Jakarta. ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakpus
Baca 10 detik
  • Polisi di Johar Baru mengamankan pedagang es gabus bernama Sudrajat pada Sabtu (24/1) karena dugaan bahan berbahaya.
  • Setelah diperiksa laboratorium Dokpol Polda Metro Jaya, es gabus tersebut dinyatakan aman dan layak dikonsumsi.
  • Aparat mengakui kekeliruan karena bertindak terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah resmi.

Suara.com - Jagad media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan kabar mengenai jajanan tradisional es gabus yang diduga mengandung bahan berbahaya berupa busa kasur atau polyurethane foam (PU Foam).

Kabar yang sempat memicu keresahan warga di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat ini akhirnya menemui titik terang.

Pihak kepolisian secara resmi menyatakan bahwa produk kuliner tersebut aman dikonsumsi dan mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan awal di lapangan.

Peristiwa ini bermula dari kecurigaan warga dan aparat di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, terhadap komoditas es gabus yang dijajakan oleh seorang pedagang bernama Sudrajat.

Tekstur es gabus yang unik, empuk namun padat, rupanya memicu spekulasi liar bahwa jajanan tersebut dicampur dengan material busa kasur atau spons cuci piring.

Akibat dugaan yang belum terverifikasi tersebut, petugas sempat mengamankan pedagang beserta barang dagangannya pada Sabtu (24/1).

Pengakuan Kekhilafan Aparat di Lapangan

Setelah dilakukan pendalaman, aparat TNI dan Polri yang bertugas di wilayah tersebut mengakui bahwa tindakan pengamanan yang dilakukan terlalu terburu-buru.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Polres Metro Jakarta Pusat, Aiptu Ikhwan Mulyadi, memberikan klarifikasi terkait insiden yang sempat viral tersebut.

Baca Juga: Darurat Arogansi Aparat: Menilik Dampak Kerugian Pedagang karena Es Gabus Dikira Spons

Ia menyebutkan bahwa petugas di lapangan terdorong oleh keinginan untuk segera merespons keresahan masyarakat.

"Kami di lapangan telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri," kata Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Polres Metro Jakarta Pusat Aiptu Ikhwan Mulyadi dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (27/1/2026).

Kekeliruan prosedur ini berdampak langsung pada Sudrajat, sang pedagang es gabus, yang harus mengalami kerugian materiil maupun moril akibat tuduhan tersebut.

Menyadari dampak yang ditimbulkan, pihak kepolisian pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada yang bersangkutan.

Ia memastikan tidak ada maksud untuk merugikan atau mencemarkan nama baik pedagang tersebut.

Tindakan yang diambil murni merupakan respons terhadap laporan warga yang merasa khawatir akan keamanan pangan di lingkungan mereka.

Load More