- Keputusan Komisi III DPR RI menyepakati Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi memicu kritik tajam dari Pakar Hukum UGM.
- Proses penunjukan Adies Kadir dianggap melanggar UU MK karena tidak transparan, akuntabel, dan mengaburkan usulan sebelumnya.
- Kapasitas kenegarawanan serta status keanggotaan partai politik Adies Kadir menjadi persoalan serius bagi integritas MK.
Suara.com - Keputusan Komisi III DPR RI yang secara tiba-tiba menyepakati politisi Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Arief Hidayat menuai kritik tajam.
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menyoroti keputusan tersebut. Ia menilai terdapat agenda tersembunyi di balik pergantian mendadak kandidat hakim konstitusi itu.
"Saya menilai ada strategi kuda Troya yang sedang dimainkan oleh DPR dengan menyusupkan Adies Kadir untuk menjadi hakim konstitusi," kata Yance saat dihubungi Suara.com, Selasa (27/1/2026).
Yance memaparkan adanya kejanggalan prosedural yang mencolok dalam proses tersebut. Ia mengingatkan bahwa pada Agustus 2025, DPR sejatinya telah menyelesaikan tahapan fit and proper test dan secara resmi menyetujui Inosentius Samsul untuk mengisi posisi tersebut.
Namun, secara tiba-tiba muncul proses lain yang mengusulkan Adies Kadir. Munculnya nama Adies Kadir dinilai mengaburkan status keputusan DPR sebelumnya.
"Tidak jelas bagaimana dengan status usulan Inosentius Samsul yang sudah direkomendasikan oleh DPR," ucapnya.
Lebih lanjut, Yance menyatakan mekanisme penunjukan tersebut telah menabrak aturan perundang-undangan, khususnya Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang mewajibkan seleksi dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing-masing lembaga negara.
Dalam konteks ini, kata dia, pengusulan Adies Kadir tidak melalui proses yang transparan, terbuka, dan akuntabel. Bahkan, tidak ada seleksi terbuka yang memungkinkan warga negara untuk mencalonkan diri.
"Sehingga proses ini paling buruk di antara proses pengajuan hakim konstitusi yang pernah dilakukan sebelumnya," tegasnya.
Baca Juga: Gantikan Adies, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI dari Golkar
Selain persoalan prosedur, kapasitas kenegarawanan Adies Kadir juga dipersoalkan. Rekam jejak Adies selama berada di parlemen dinilai justru kontraproduktif terhadap semangat penjagaan konstitusi.
Hal tersebut mengingat keterlibatannya dalam penyusunan sejumlah undang-undang yang kerap memicu polemik di tengah masyarakat, mulai dari substansi yang dinilai merugikan publik hingga proses pembahasan yang tidak partisipatif.
Bahkan, sosok Adies Kadir disebut sebagai salah satu pemicu aksi pada Agustus 2025 lalu yang mencerminkan kemarahan publik terhadap DPR, termasuk penonaktifan dirinya oleh DPR menyusul ujaran kontroversial.
"Singkatnya, dia bukanlah sosok yang bisa memberikan warna positif bagi MK melakukan fungsi konstitusionalnya, malah sebaliknya," ujarnya.
Status keanggotaan partai politik Adies Kadir juga menjadi sorotan serius.
Yance menekankan pentingnya kejelasan mengenai waktu pengunduran diri Adies Kadir dari partai politik dan DPR guna memenuhi syarat formal sebagai hakim konstitusi. Ia mengingatkan adanya risiko terhadap integritas hakim konstitusi yang berlatar belakang politisi.
Berita Terkait
-
Gantikan Adies, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI dari Golkar
-
Terpilih Jadi Hakim MK, DPR Proses Pemberhentian Adies Kadir dari Kursi Wakil Ketua
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
-
Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
-
DPR Ubah Agenda Paripurna, Masukkan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
Terkini
-
Garap Kali Cakung Lama, Pramono Anung Bakal Relokasi Rumah Warga Demi Jalan Inspeksi
-
Atasi Banjir Jakarta Utara, Pramono Anung Targetkan Normalisasi Kali Cakung Lama Rampung 2027
-
Gantikan Adies, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI dari Golkar
-
Terpilih Jadi Hakim MK, DPR Proses Pemberhentian Adies Kadir dari Kursi Wakil Ketua
-
Jadi Saksi, Rocky Gerung Sebut Jokowi Kewalahan Hadapi Isu Ijazah Palsu
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
-
Viral Es Gabus Johar Baru Dikira Pakai Busa Kasur, Polisi Akui Salah Simpulkan dan Minta Maaf
-
Jadi Saksi Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Ijazahnya Asli, Orangnya yang Palsu!
-
Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
-
Eks Wamenaker Noel Beri Peringatan ke Purbaya, KPK: Bisa Jadi Misinformasi di Masyarakat