News / Nasional
Selasa, 27 Januari 2026 | 12:35 WIB
Adies Kadir Disahkan sebagai Hakim MK. (Tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Keputusan Komisi III DPR RI menyepakati Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi memicu kritik tajam dari Pakar Hukum UGM.
  • Proses penunjukan Adies Kadir dianggap melanggar UU MK karena tidak transparan, akuntabel, dan mengaburkan usulan sebelumnya.
  • Kapasitas kenegarawanan serta status keanggotaan partai politik Adies Kadir menjadi persoalan serius bagi integritas MK.

"Selain itu, pengalaman hakim konstitusi yang mantan anggota parpol banyak tersangkut kasus korupsi. Itu yang terjadi dengan Akil Mochtar dan Patrialis Akbar," pungkasnya.

Load More