News / Nasional
Selasa, 27 Januari 2026 | 14:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim berdiskusi dengan penasihat hukum saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Dua saksi sidang Nadiem Makarim, Purwadi dan Hasbi, mengaku menerima gratifikasi dari pengadaan tahun 2021 tanpa melapor.
  • Saksi Purwadi menerima 7.000 dolar AS, sementara Hasbi menerima dari PT Bhinneka Mentari Dimensi lalu mengembalikannya.
  • Tim hukum Nadiem menilai fakta penerimaan gratifikasi oleh saksi menunjukkan ketidaklogisan penetapan Nadiem sebagai tersangka.

Suara.com - Jalannya persidangan yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan setelah dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum mengakui pernah menerima gratifikasi.

Tim penasihat hukum Nadiem menilai fakta tersebut menambah daftar kejanggalan dalam perkara yang sedang bergulir.

Dalam sidang yang digelar Senin (26/1/2026), dua saksi yakni Purwadi Sutanto, mantan Direktur SMA, dan Muhammad Hasbi, mantan Direktur PAUD, secara terbuka mengakui pernah menerima sejumlah uang yang dikategorikan sebagai gratifikasi.

Purwadi mengaku menerima uang sebesar 7.000 dolar AS pada 2021 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dhani Hamidan Khoir. Uang itu disebut sebagai bentuk “ucapan terima kasih” dari penyedia pengadaan Chromebook.

Ia menyatakan dana tersebut tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang.

Sementara itu, Hasbi mengaku menerima uang dari PT Bhinneka Mentari Dimensi pada tahun yang sama. Meski saat itu berstatus pejabat eselon II, ia beralasan tidak mengetahui kewajiban pelaporan gratifikasi. Uang tersebut baru dikembalikan setelah kasus mencuat dan proses hukum berjalan.

Secara aturan, Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mewajibkan setiap penerimaan gratifikasi dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Keterlambatan atau kelalaian pelaporan dapat berimplikasi hukum bagi penerimanya.

Sebelumnya, dalam sidang 19 Januari 2026, tiga saksi lain yang dihadirkan jaksa, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, juga mengakui pernah menerima gratifikasi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T

Tim penasihat hukum Nadiem menyatakan ketiganya telah dilaporkan ke KPK.

Menanggapi rangkaian pengakuan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem Makarim menilai keterangan para saksi justru membuka gambaran berbeda dari konstruksi perkara yang dituduhkan kepada klien mereka.

“Fakta persidangan hari ini memperjelas ketidaklogisan kasus ini: yang menerima gratifikasi dan menyimpannya selama bertahun-tahun tidak ditindak, sementara Nadiem yang tidak menerima apa pun dijadikan tersangka,” ujar Dr. Dodi S. Abdulkadir, perwakilan tim penasihat hukum Nadiem.

Senada, anggota tim penasihat hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, menyatakan pengakuan para saksi menunjukkan adanya pelanggaran kewajiban hukum oleh penerima gratifikasi itu sendiri.

“Dalam konteks ini, tidak relevan secara hukum untuk melempar tanggung jawab kepada pihak lain, yakni Nadiem, yang tidak menerima, mengetahui, maupun memerintahkan perbuatan tersebut,” kata Ari.

Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain.

Load More