News / Nasional
Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:59 WIB
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menentang penghapusan ambang batas parlemen karena dianggap penting bagi stabilitas pemerintahan demokrasi.
  • Said mengusulkan syarat DPR berdasarkan kemampuan partai mengisi minimal 21 kursi untuk menjalankan fungsi legislatif efektif.
  • PAN mendukung penghapusan ambang batas parlemen agar suara pemilih tidak terbuang dan mengusulkan fraksi gabungan di DPR.

Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menjelaskan bahwa keberadaan ambang batas selama ini menghalangi aspirasi masyarakat untuk tersampaikan di tingkat nasional karena partai yang mereka pilih gagal memenuhi syarat persentase minimal.

"Ya, kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif, ya, karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan apa pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” ujar Eddy di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (29/1/2026).

Terkait teknis pelaksanaannya, PAN mengusulkan agar sistem di DPR RI mengadopsi mekanisme yang sudah berjalan di tingkat daerah, yakni di DPRD kabupaten/kota maupun provinsi.

“Oleh karena itu, PAN berpandangan bahwa penghapusan ambang batas untuk parlemen itu, sebaiknya diimplementasikan, atau, pelaksanaannya sesuai dengan apa yang sekarang terjadi di DPRD kabupaten dan provinsi, kabupaten/kota dan provinsi ya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa partai yang mendapatkan kursi namun tidak memenuhi jumlah minimal untuk berdiri sendiri dapat bergabung dengan partai lain.

“Nanti yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan gitu. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” tambahnya.

Load More