News / Nasional
Jum'at, 30 Januari 2026 | 20:11 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK selidiki peran asosiasi PIHK dalam distribusi kuota haji khusus ke biro travel.
  • Diduga ada aliran uang jual beli kuota dari biro *travel* ke oknum pejabat Kemenag.
  • Penyidik juga mendalami modus percepatan keberangkatan jemaah tanpa antrean atau dikenal dengan istilah T-0.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa distribusi pembagian kuota haji khusus dilakukan oleh asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada biro-biro perjalanan haji dan umrah.

Hal ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut diketahui dibagi rata dengan komposisi 50:50 persen.

“Kemudian dari Kementerian Agama ini, mereka kan berkoordinasi ya, berkomunikasi dengan pihak-pihak asosiasi yang mewadahi para biro travel atau PIHK yang menyelenggarakan ibadah haji ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

“Kemudian distribusinya di sana, dilakukan di para asosiasi ini kepada para biro travel, yang ujungnya nanti ada dugaan aliran uang atas jual beli kuota yang dilakukan oleh biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa jumlah kuota yang didistribusikan kepada biro-biro perjalanan cukup beragam. Jumlah ini masih dalam proses penyidikan yang sedang didalami KPK.

Kemudian, lanjut Budi, penyidik juga mendalami soal percepatan antrean jemaah haji khusus. Artinya, jemaah yang membayar tahun itu bisa langsung berangkat tanpa menunggu antrean.

“Nah, ini juga didalami percepatan-percepatan itu. Sehingga tidak hanya tambahan khusus kuota tambahan khusus ini saja, tapi juga percepatan-percepatan itu,” ucap Budi.

“Sehingga kita mengenal ada istilah T-0 yang memang mendapatkan kuota di tahun ini, membayar di tahun ini, kemudian langsung berangkat. Tapi ada juga yang memang sudah mendaftar di beberapa waktu sebelumnya, tapi kemudian bisa berangkat di tahun ini padahal seharusnya masih ada masa tunggunya. Nah, itu juga didalami,” ucapnya.

Baca Juga: Usut Kasus Bupati Sudewo, KPK Bakal Telusuri Dugaan Pemerasan Calon Perangkat Desa di Wilayah Lain

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo mengajukan permintaan kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Load More