News / Nasional
Selasa, 03 Februari 2026 | 12:55 WIB
Ilustrasi judi online (Unsplash/Tero Vesalainen)
Baca 10 detik
  • Kepala PPATK mengklaim transaksi judi online menurun pada 2025 karena penguatan rezim APU PPT PPSPM.
  • Anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan penurunan tersebut, menduga adanya pergeseran modus transaksi sulit terlacak.
  • DPR RI mendesak PPATK fokus pencegahan aplikasi dan transparansi tindak lanjut hasil analisis oleh penegak hukum.

Suara.com - Klaim Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut angka transaksi judi online (judol) di Indonesia mengalami penurunan pada tahun 2025 memicu beragam tanggapan dari anggota Komisi III DPR RI. 

Dalam Rapat Kerja di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026), para wakil rakyat mempertanyakan apakah penurunan tersebut merupakan keberhasilan nyata atau justru tanda adanya pergeseran modus transaksi yang semakin sulit terlacak.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Wayan Sudirta, menyoroti adanya anomali antara tren global dan data domestik. 

Ia mempertanyakan akurasi data tersebut mengingat secara internasional aktivitas judi online justru dilaporkan semakin marak.

"Kalau judol di tingkat internasional ini kan semakin marak, tetapi kalau angka-angka yang disajikan ppatk sepertinya judol di Indonesia menurun, sepertinya menurun. Saya meminta penjelasan terbuka ini, agar publik mengetahui. Apakah karena memang terjadi penurunan atau memang terdapat kendala? Judi onlinenya ini menurun atau memang ada kendala? Atau jangan-jangan di ppatk ada kekurangan sumber daya sehingga tidak mampu menjangkau kegiatan judol, karena ada anomali," ujar Wayan.

Senada dengan Wayan, Mangihut Sinaga juga memberikan catatan kritis. 

Ia mempertanyakan apakah penurunan perputaran dana sekitar 20 persen tersebut murni hasil kerja pemblokiran atau karena pelaku telah beralih ke teknologi yang lebih canggih seperti aset kripto.

"Terkait dengan penurunan daripada dana judol di mana kita sudah lihat di sini tadi kurang lebih 20 persen. Perntanyaan kita pak, apakah penurunan 20 persen ini benar-benar hasil dari pemblokiran rekening ataukah para pelaku telah beralih ke metode transaksi yang sulit dilacak seperti kripto, atau dengan yang lain," tanya Mangihut.

Mangihut juga mendesak transparansi mengenai sejauh mana hasil analisis PPATK ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. 

Baca Juga: Ironi Cagar Budaya Indonesia: Kaya Warisan, Miskin Dukungan Modal

"Ini kita buka-bukaan aja pak, artinya ini sebenernya juga harus ada perlu oleh ppatk melakukan koordinasi kembali, dari hasil-hasil yang bapak sampaikan, followupnya bagaimana, apa masalahnya? Apa krn kekurangan data yang bapak sampaikan? Supaya bisa ke depan ini ada perbaikan-perbaikan dalam menganalisis segala transaksi keuangan sehingga bisa berproses hukum yang adil dan masyarakat bisa mendapatkannya," tegasnya.

Sementara itu, Andi Amar Ma'ruf dari Komisi III mengingatkan bahwa meskipun secara angka disebut menurun, keresahan di masyarakat masih nyata. 

Ia mendorong PPATK tidak hanya fokus pada pemblokiran rekening, tetapi juga melakukan intervensi di tingkat aplikasi dan website melalui kolaborasi dengan kementerian terkait seperti Komdigi.

"Yang jadi pertanyaan kami bukan masalah blokir rekeningnya pak, apakah tidak ada solusi untuk mengintervensi website ataupun aplikasi yang terindikasi melakukan kegiatan judol dalam bentuk pencegahan oleh ppatk. Mungkin bekerjasama dengan penegak hukum atau bekerjasama dengan kementerian terkait misalnya Komdigi. Ini kan bisa menjadi solusi jangka panjang pak drpd kita hanya melakukan penanggulangan-penanggulangan bagaimana kalau dicegah agar judol ini tidak ada," saran Andi Amar.

Ia menegaskan bahwa dengan jumlah penduduk yang besar, Indonesia rentan menjadi pasar utama bagi industri judi online ilegal. 

"Karena Indonesia ini dengan jumlahnya sangat besar, kita menjadi pasar pak. Kalau di BNN kita bilang pasar untuk narkoba kalau di PPATK pasar untuk judol. Bagaimana dicegah itu pak?" pungkasnya.

Load More