News / Nasional
Selasa, 03 Februari 2026 | 12:55 WIB
Ilustrasi judi online (Unsplash/Tero Vesalainen)
Baca 10 detik
  • Kepala PPATK mengklaim transaksi judi online menurun pada 2025 karena penguatan rezim APU PPT PPSPM.
  • Anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan penurunan tersebut, menduga adanya pergeseran modus transaksi sulit terlacak.
  • DPR RI mendesak PPATK fokus pencegahan aplikasi dan transparansi tindak lanjut hasil analisis oleh penegak hukum.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyampaikan kabar baik terkait upaya pemberantasan judi online di Indonesia. 

Hal itu disampaikan Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (3/2/2026). 

Ivan menyebut tahun 2025 menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya menekan angka transaksi perjudian daring.

Dalam paparannya, Ivan menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari penguatan rezim Anti-Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPSPM).

"Sedangkan dalam konteks rezim APU PPT PPSPM Indonesia, PPATK juga aktif menyampaikan rekomendasi dalam berbagai isu, antara lain percepatan tindak lanjut hasil analisis terkait dengan judi online. Bapak-bapak dan Ibu-ibu, terima kasih, bahwa tahun 2025 adalah sejarah baru dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judi online," kata Ivan di hadapan anggota dan pimpinan Komisi III.

Load More