- Pakar hukum pidana, Prof. Gayus Lumbuun, menyatakan jalur PTUN adalah mekanisme ideal menguji keabsahan ijazah Jokowi, bukan hukum pidana.
- Gayus menekankan hukum pidana tidak berwenang mengesahkan atau membatalkan dokumen administratif sebelum proses administratif tuntas.
- Berkas perkara dugaan ijazah palsu klaster dua, termasuk Roy Suryo, telah dikembalikan Kejaksaan kepada penyidik karena belum lengkap (P-19).
Suara.com - Sengkarut dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali memanas setelah munculnya perkembangan terbaru dari pihak kepolisian.
Di tengah proses hukum yang terus berjalan, pakar hukum pidana terkemuka, Prof. Gayus Lumbuun, memberikan analisis mengenai arah penanganan kasus ini.
Mantan Hakim Agung ini menilai bahwa membawa persoalan ijazah ke ranah hukum pidana adalah langkah yang kurang tepat secara yuridis.
Menurut Gayus, mekanisme yang paling ideal dan akurat untuk menguji keabsahan sebuah dokumen negara, termasuk ijazah, adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas dinamika berkas perkara yang melibatkan sejumlah tersangka, termasuk pakar telematika Roy Suryo, yang hingga kini masih tertahan di meja penyidik.
Mengapa Jalur Pidana Dianggap Salah Alamat?
Gayus Lumbuun menekankan bahwa fungsi hukum pidana bukanlah untuk melegitimasi atau membatalkan sebuah dokumen administratif.
Dalam kacamata hukum, pembuktian autentisitas sebuah akta atau dokumen memiliki jalurnya sendiri sebelum menyentuh aspek delik pidana.
"Tidak tepat perkara dugaan ijazah palsu Pak Jokowi dibawa ke ranah pidana. Hukum pidana bukan wilayah untuk mengesahkan palsu atau tidaknya sebuah dokumen atau akta autentik," ujar Prof. Gayus Lumbuun di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
Ia menjelaskan, bahwa untuk mengusut secara tuntas sebuah dokumen, prosesnya harus dilakukan secara bertahap.
PTUN dianggap sebagai pintu masuk yang paling logis karena memiliki kewenangan untuk memeriksa aspek administratif dan prosedural dari sebuah produk hukum atau dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pendidikan atau lembaga negara.
Mekanisme PTUN: Mengurai Jejak Akademik dari Nol
Lebih lanjut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana ini memaparkan bahwa gugatan di PTUN memiliki kriteria yang jelas, yakni bersifat individual, konkret, dan final.
Jika kasus ijazah Jokowi dibawa ke meja hijau PTUN, maka seluruh riwayat akademik sang mantan presiden akan dibuka secara transparan di hadapan hakim.
Nantinya, proses persidangan akan mengurai detail mulai dari tahapan mendaftar sebagai mahasiswa, proses ujian, hingga momen mendapatkan ijazah. Dengan cara ini, kebenaran materiil akan terungkap secara gamblang melalui bukti-bukti administratif yang sah.
Berita Terkait
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
-
Nama Jokowi dan Sri Mulyani Muncul di Epstein Files, Ternyata Begini Konteksnya
-
Wasekjen PSI Ibaratkan Jokowi Tanpa Piala Dunia, Menang Pemilu 2029 Jadi Penutup Karier
-
Siasat Jokowi Mati-matian untuk PSI, Ambisi Tiga Periode atau Sekoci Politik Keluarga?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439
-
Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya
-
Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi
-
Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK