- Menko PM Muhaimin Iskandar menyatakan penyempurnaan tata kelola sedang dilakukan sebelum kebijakan penghapusan tunggakan BPJS diterapkan.
- Kebijakan ini bertujuan membebaskan masyarakat kurang mampu dari beban tunggakan iuran agar layanan kesehatan terjamin.
- Masyarakat kurang mampu yang terhapus tunggakannya akan diarahkan menjadi peserta aktif skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya masih melakukan penyempurnaan tata kelola, sebelum kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS diterapkan.
"Iya, progress-nya lagi penyempurnaan sistem tata kelolanya," kata Imin di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Imin ingin memastikan tidak ada kesalahan saat kebijakan penghapusan utang tersebut dilaksanakan.
"Sehingga pelaksanaannya betul-betul efektif, tidak ada moral hazard ya, kesalahan ataupun dinikmati orang yang ingin meraup keuntungan," kata Imin.
Sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Program ini digadang-gadang menjadi terobosan untuk memastikan warga kembali mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terbebani utang iuran.
Hal itu dsampaikan Menko PM A. Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat menghadiri acara Penghargaan Pemerintah Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/1).
“Kemenko PM juga telah memulai terobosan penting melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Ini akan segera terwujud dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas,” ujar Cak Imin.
Program penghapusan tunggakan ini disiapkan untuk menjawab persoalan klasik dalam sistem JKN, yakni banyaknya peserta nonaktif akibat menumpuknya iuran yang tak terbayar.
Baca Juga: Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
Kondisi tersebut membuat masyarakat, terutama kelompok rentan, kesulitan mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan.
Ia menjelaskan, melalui kebijakan ini masyarakat kurang mampu akan dibantu agar terbebas dari beban tunggakan dan dapat kembali menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
“Setiap masyarakat kurang mampu akan dibantu untuk terbebas dari tunggakan iuran sehingga kembali menjadi peserta aktif,” katanya
Meski demikian, pemerintah belum merinci kapan program penghapusan tunggakan iuran JKN ini akan mulai diterapkan.
Saat ini, Kemenko PM masih menyusun rumusan kebijakan dan mekanisme pelaksanaannya bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk BPJS Kesehatan serta pemerintah daerah.
Cak Imin menegaskan, kebijakan ini bukan semata soal administrasi iuran, melainkan bagian dari strategi negara dalam melindungi masyarakat rentan dari risiko kemiskinan akibat biaya kesehatan.
Berita Terkait
-
Siswa SD Akhiri Hidup: Menko PM Minta Pejabat Peka, Masyarakat Lapor Bila Sulit Ekonomi
-
BPJS Kesehatan PBI Mendadak Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan