News / Nasional
Rabu, 04 Februari 2026 | 22:59 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK melakukan OTT di DJBC Kemenkeu pada 4 Februari 2026, mengamankan pejabat bernama Rizal.
  • Penyidik menyita barang bukti signifikan berupa uang miliaran rupiah dan 3 kilogram logam mulia.
  • Rizal, eks Direktur Penindakan, baru menjabat Kepala Kanwil DJBC Sumatera Barat kurang dari sebulan.

Tak lama berselang, pada 11 Januari, KPK mengungkap bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Dalam kasus di Jakarta Utara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB) dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS).

Keterlibatan pihak swasta seperti konsultan pajak dan staf perusahaan tambang dalam kasus tersebut memperlihatkan adanya kolusi yang rapi antara oknum pejabat pajak dan wajib pajak besar.

Pola Korupsi: Dari Restitusi Pajak hingga Bea Cukai

Tak berhenti di Jakarta, "badai" KPK berlanjut ke Kalimantan. Pada 4 Februari 2026, di hari yang sama dengan penangkapan Rizal, KPK juga mengumumkan OTT terhadap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.

Kasus di Banjarmasin ini berkaitan dengan proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor perkebunan, sebuah sektor yang memang dikenal memiliki perputaran uang sangat besar.

Munculnya kasus Rizal di Bea Cukai dengan barang bukti emas 3 kilogram menambah daftar panjang modus operandi korupsi di lingkungan Kemenkeu.

Jika di sektor pajak modusnya adalah suap pemeriksaan dan restitusi, di sektor Bea Cukai, keterlibatan mantan Direktur Penindakan memberikan sinyal adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengawasan barang masuk dan keluar wilayah Indonesia.

Baca Juga: Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan

Load More