News / Nasional
Selasa, 10 Februari 2026 | 11:44 WIB
Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita Karnawati. (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • Kerusakan masif di Desa Padasari, Tegal, disebabkan oleh fenomena rayapan tanah yang bergerak lambat dan membuat pemukiman tidak layak huni.
  • Analisis menunjukkan dasar tanah mengandung lempung biru ekspansif yang mengembang delapan kali lipat saat jenuh air, kehilangan daya dukung.
  • Relokasi menjadi solusi rasional karena pergerakan tanah bersifat siklus; penentuan lokasi baru wajib didukung penelitian geologi mendalam.

"Jadi itu tergantung kejenuhan air. Mungkin dulu-dulu hujannya tidak selebat sekarang. Secara fisika, beban itu kan juga membuat kemampuannya untuk bertahan stabil," kata dia.

"Beban bangunan, beban di atas tanah itu juga memperparah kondisi itu untuk bergerak," lanjutnya.

Mantan Rektor UGM itu menilai pergerakan tanah ini bukan merupakan fenomena mendadak. Melainkan akumulasi dari retakan-retakan kecil yang mungkin sudah terjadi selama bertahun-tahun dan tak disadari.

"Itu gerakannya tuh ada awalnya, awalnya tuh nggak ketara, cuma rayapan retakan kecil. Tapi kalau bertahun-tahun menjadi parah seperti itu. Jadi dugaan saya itu sebelumnya sudah pernah, mungkin pada nggak tahu atau terabaikan ya," tandasnya.

Perlu Relokasi

Dwikorita menyebut sebenarnya karakter lempung biru bisa direkayasa sedemikian rupa sejak awal. Kunci utama dalam mitigasi wilayah dengan karakter lempung biru adalah manajemen air yang sangat ketat.

Salah satu yang terpenting yakni rekayasa drainase. Tujuannya agar air hujan tidak sempat meresap dan menjenuhkan lapisan lempung di dalam tanah.

"Kuncinya tanah di situ jangan lembap air, jangan kena air. Itu kalau belum terlanjur, itu bisa direkayasa. Ya tapi kalau sudah terlanjur, sekali berkembang itu sulit direm," terangnya.

Mengingat luasnya sebaran formasi lempung biru di kawasan Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah itu, Dwikorita menyarankan agar kawasan yang sudah mengalami kerusakan parah sebaiknya tidak lagi dijadikan pemukiman.

Baca Juga: Soroti Mulusnya Jalan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pakar UGM: Cacat Prosedur dan Tak Transparan

Relokasi menjadi opsi paling rasional untuk menghindari kerugian materiil yang lebih besar bahkan korban jiwa di masa depan. Sebab pergerakan tanah ini bersifat siklus mengikuti musim.

"Itu akan terus bergerak. Jadi itu berbahaya kalau sampai rumah-rumah roboh itu. Mestinya ya menurut saya kok tidak layak ya, karena kondisinya seperti itu tuh meluas," ucapnya.

Penentuan lokasi baru pun tidak bisa sembarang. Perlu dilakukan penelitian tanah lebih mendetail.

"Jadi lebih baik cari lokasi baru, tapi diteliti dulu jangan ada tanah semacam itu. Itu bisa diteliti secara geologi dipetakan," pungkasnya.

Load More