News / Nasional
Selasa, 10 Februari 2026 | 14:03 WIB
Acara Diseminasi Indeks Keselamatan Jurnalis 2025, Erasmus Huis Library, Jakarta, Senin (9/2/2026). (Suara.com/Dinda Pramesti)
Baca 10 detik
  • Peluncuran IKJ 2025 pada 9 Februari 2026 menyoroti penurunan keselamatan jurnalis serta isu impunitas aktor negara.
  • Swasensor menjadi ancaman laten karena tekanan tidak langsung, meski pemerintah menampik adanya intervensi isi berita.
  • Usulan penandaan digital pada liputan memicu perdebatan karena berpotensi meningkatkan risiko pengawasan jurnalis.

Suara.com - Peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 pada Senin (9/2/2026) tidak hanya menyoroti penurunan angka keselamatan jurnalis, tetapi juga memicu perdebatan tajam mengenai impunitas aktor negara, meningkatnya praktik swasensor, serta perubahan pola ancaman terhadap kerja jurnalistik di Indonesia.

Sorotan terhadap Peran Negara dan Impunitas

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) sekaligus pengurus AJI, Erick Tanjung, mempertanyakan kenaikan skor pada pilar peran negara dan regulasi di tengah tingginya kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Sepanjang 2025, AJI mencatat sedikitnya 91 kasus serangan terhadap jurnalis dan media, sebagian di antaranya diduga melibatkan aparat. Ia menyoroti kasus kekerasan terhadap wartawan di Karo serta pembakaran kantor media Jubi di Papua yang dinilai belum sepenuhnya dituntaskan.

“Sepanjang 2025 itu ada 91 kasus semuanya… Nah ini yang jadi pertanyaan saya sebetulnya, kok bisa jadi naik ya?” ucapnya, dikutip Selasa (10/2/2026).

Menanggapi hal tersebut, Project Officer Jurnalisme Aman Yayasan Tifa, Arie Mega, menjelaskan bahwa kenaikan skor tidak mencerminkan perbaikan nyata di lapangan, melainkan perubahan persepsi responden terhadap aparat penegak hukum (APH).

“Kenaikan ini lebih mencerminkan perubahan persepsi responden terhadap peran APH, bukan menunjukkan adanya perbaikan yang nyata di lapangan,” katanya.

Ia menekankan bahwa kenaikan tipis skor justru menunjukkan stagnasi, bukan kemajuan signifikan dalam perlindungan jurnalis.

Swasensor Jadi Ancaman Laten

Baca Juga: Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah

Selain kekerasan fisik, diskusi juga menyoroti swasensor sebagai ancaman laten terhadap kebebasan pers.

Editor Project Multatuli, Firia, menyebut banyak jurnalis memilih menahan diri menulis isu sensitif karena tekanan langsung maupun tidak langsung, termasuk ancaman terhadap keberlangsungan bisnis media.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas Kementerian Sekretariat Negara RI, Eddy Cahyono Sugiarto, menegaskan pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap isi pemberitaan.

“Kami pun tidak pernah melakukan hal itu… selebihnya mengenai isi dan segala macam itu tentunya kewenangan redaksi, kantor di mana wartawan itu bertugas,” jawabnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum AMSI, Suwarjono, menilai dinamika swasensor tidak bisa dilepaskan dari struktur kepemilikan media dan relasi bisnis yang memengaruhi kebijakan redaksi, terutama di media besar berbasis Jakarta.

“Kalau media di Jakarta itu kan strukturnya jelas, owner-nya siapa… hubungan manajemen dengan pemasang iklan misalnya, ada kepentingan itu,” ujarnya.

Load More