- Penggerebekan dugaan asusila di Blora pada Senin (2/2/2026) dini hari berujung laporan balik oleh MM korban penganiayaan massa.
- MM (23) diarak massa setelah diduga berbuat asusila dengan RR (23), mengalami luka fisik serius dan trauma psikologis berat.
- Pihak MM resmi melapor balik dugaan penganiayaan ke Polres Blora pada Rabu (4/2/2026), menuntut proses hukum atas main hakim sendiri.
Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono telah mengonfirmasi kebenaran peristiwa penggerebekan warga terhadap MM yang berlokasi di kediaman RR tersebut.
3. Dugaan Penganiayaan dan Tindakan Main Hakim Sendiri
Pasca penggerebekan itu terjadi, MM diduga menjadi korban tindakan main hakim sendiri oleh massa yang berjumlah sekitar 30 orang.
Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, MM tidak hanya dipukuli dan disiksa, tetapi juga ditelanjangi dan dipaksa berjalan (diarak) sejauh kurang lebih 1 kilometer menuju Balai Desa hingga ke tiang bendera.
Selain mendapatkan itu, MM mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima ancaman dari kerumunan massa agar menuruti tuntutan mereka, namun beruntung intimidasi tersebut tidak sampai terjadi.
4. Kondisi Fisik dan Psikologis Korban MM
Akibat pengeroyokan tersebut, MM mengalami luka fisik yang serius, termasuk benturan keras di bagian belakang kepala dan gangguan penglihatan pada mata yang mulai kabur.
Selain itu, kondisi psikologisnya dilaporkan terganggu, di mana MM sulit diajak berkomunikasi secara nyambung pasca kejadian tersebut.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa perlakuan massa terhadap MM sudah jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.
Baca Juga: 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Selain menjadi korban kekerasan fisik yang hebat, korban juga dipermalukan di depan umum sehingga harus menanggung dampak ganda berupa luka secara jasmani maupun guncangan psikologis.
5. Laporan Polisi oleh Pihak MM
Tidak terima dengan perlakuan warga, MM didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Nurbaidi atau yang kerap disapa Mbah Yus, melaporkan balik aksi pengeroyokan tersebut ke Polres Blora pada Rabu, (4/2/2026).
Laporan tersebut resmi diterima dengan nomor STTLP/44/II/2026/Res Blora/Jateng, dengan fokus pada tindak pidana penganiayaan dan penyiksaan.
Mbah Yus menaruh harapan besar pada penyelidikan polisi untuk menangani perkara penyiksaan yang membuat kliennya mengalami luka berat secara fisik.
6. Pernyataan Kuasa Hukum
Mbah Yus memberikan menegaskan bahwa dari laporan hukum yang mereka layangkan ke pihak kepolisian sepenuhnya didasari atas pertimbangan aspek kemanusiaan serta adanya dugaan pelanggaran hukum yang berat terkait tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh massa, dan secara tegas untuk tidak mengaitkan laporan tersebut dengan isu dugaan perselingkuhan yang ada di baliknya.
Ia pun menekankan dengan sangat mendalam bahwa Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang menjunjung tinggi konstitusi, sehingga segala bentuk tindakan main hakim sendiri secara biadab, seperti menelanjangi dan menyiksa seseorang, tidak dapat dibenarkan oleh aturan mana pun.
7. Tanggapan Kepolisian
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Blora, AKP Zaenul Arifin, memberikan menyatakan bahwa laporan hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan fisik yang menimpa MM saat ini telah secara resmi diterima di Polres Blora.
Ia menjelaskan bahwa aduan tersebut sudah masuk dan kini tengah berada dalam penanganan intensif pihak penyidik sejak pekan lalu.
"Laporan sudah masuk Polres minggu kemarin mas," ucapnya.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
ASN Siap-siap! Pemerintah Resmi Berlakukan Sistem WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
-
7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
-
5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
-
Kiper Futsal Azfar Burhan Kecelakaan Motor karena Buru-buru Kejar Bus Kembali ke Malang
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung
-
Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi
-
Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut
-
Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa
-
Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau