News / Nasional
Selasa, 10 Februari 2026 | 14:49 WIB
ilustrasi selingkuh (freepik/jcomp)
Baca 10 detik
  • Penggerebekan dugaan asusila di Blora pada Senin (2/2/2026) dini hari berujung laporan balik oleh MM korban penganiayaan massa.
  • MM (23) diarak massa setelah diduga berbuat asusila dengan RR (23), mengalami luka fisik serius dan trauma psikologis berat.
  • Pihak MM resmi melapor balik dugaan penganiayaan ke Polres Blora pada Rabu (4/2/2026), menuntut proses hukum atas main hakim sendiri.

Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono telah mengonfirmasi kebenaran peristiwa penggerebekan warga terhadap MM yang berlokasi di kediaman RR tersebut.

3. Dugaan Penganiayaan dan Tindakan Main Hakim Sendiri

Pasca penggerebekan itu terjadi, MM diduga menjadi korban tindakan main hakim sendiri oleh massa yang berjumlah sekitar 30 orang.

Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, MM tidak hanya dipukuli dan disiksa, tetapi juga ditelanjangi dan dipaksa berjalan (diarak) sejauh kurang lebih 1 kilometer menuju Balai Desa hingga ke tiang bendera.

Selain mendapatkan itu, MM mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima ancaman dari kerumunan massa agar menuruti tuntutan mereka, namun beruntung intimidasi tersebut tidak sampai terjadi.

4. Kondisi Fisik dan Psikologis Korban MM

Akibat pengeroyokan tersebut, MM mengalami luka fisik yang serius, termasuk benturan keras di bagian belakang kepala dan gangguan penglihatan pada mata yang mulai kabur.

Selain itu, kondisi psikologisnya dilaporkan terganggu, di mana MM sulit diajak berkomunikasi secara nyambung pasca kejadian tersebut.

Pihak kuasa hukum menilai bahwa perlakuan massa terhadap MM sudah jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.

Baca Juga: 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya

Selain menjadi korban kekerasan fisik yang hebat, korban juga dipermalukan di depan umum sehingga harus menanggung dampak ganda berupa luka secara jasmani maupun guncangan psikologis.

5. Laporan Polisi oleh Pihak MM

Tidak terima dengan perlakuan warga, MM didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Nurbaidi atau yang kerap disapa Mbah Yus, melaporkan balik aksi pengeroyokan tersebut ke Polres Blora pada Rabu, (4/2/2026).

Laporan tersebut resmi diterima dengan nomor STTLP/44/II/2026/Res Blora/Jateng, dengan fokus pada tindak pidana penganiayaan dan penyiksaan.

Mbah Yus menaruh harapan besar pada penyelidikan polisi untuk menangani perkara penyiksaan yang membuat kliennya mengalami luka berat secara fisik.

6. Pernyataan Kuasa Hukum

Load More