- Penggerebekan dugaan asusila di Blora pada Senin (2/2/2026) dini hari berujung laporan balik oleh MM korban penganiayaan massa.
- MM (23) diarak massa setelah diduga berbuat asusila dengan RR (23), mengalami luka fisik serius dan trauma psikologis berat.
- Pihak MM resmi melapor balik dugaan penganiayaan ke Polres Blora pada Rabu (4/2/2026), menuntut proses hukum atas main hakim sendiri.
Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono telah mengonfirmasi kebenaran peristiwa penggerebekan warga terhadap MM yang berlokasi di kediaman RR tersebut.
3. Dugaan Penganiayaan dan Tindakan Main Hakim Sendiri
Pasca penggerebekan itu terjadi, MM diduga menjadi korban tindakan main hakim sendiri oleh massa yang berjumlah sekitar 30 orang.
Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, MM tidak hanya dipukuli dan disiksa, tetapi juga ditelanjangi dan dipaksa berjalan (diarak) sejauh kurang lebih 1 kilometer menuju Balai Desa hingga ke tiang bendera.
Selain mendapatkan itu, MM mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima ancaman dari kerumunan massa agar menuruti tuntutan mereka, namun beruntung intimidasi tersebut tidak sampai terjadi.
4. Kondisi Fisik dan Psikologis Korban MM
Akibat pengeroyokan tersebut, MM mengalami luka fisik yang serius, termasuk benturan keras di bagian belakang kepala dan gangguan penglihatan pada mata yang mulai kabur.
Selain itu, kondisi psikologisnya dilaporkan terganggu, di mana MM sulit diajak berkomunikasi secara nyambung pasca kejadian tersebut.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa perlakuan massa terhadap MM sudah jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.
Baca Juga: 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Selain menjadi korban kekerasan fisik yang hebat, korban juga dipermalukan di depan umum sehingga harus menanggung dampak ganda berupa luka secara jasmani maupun guncangan psikologis.
5. Laporan Polisi oleh Pihak MM
Tidak terima dengan perlakuan warga, MM didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Nurbaidi atau yang kerap disapa Mbah Yus, melaporkan balik aksi pengeroyokan tersebut ke Polres Blora pada Rabu, (4/2/2026).
Laporan tersebut resmi diterima dengan nomor STTLP/44/II/2026/Res Blora/Jateng, dengan fokus pada tindak pidana penganiayaan dan penyiksaan.
Mbah Yus menaruh harapan besar pada penyelidikan polisi untuk menangani perkara penyiksaan yang membuat kliennya mengalami luka berat secara fisik.
6. Pernyataan Kuasa Hukum
Mbah Yus memberikan menegaskan bahwa dari laporan hukum yang mereka layangkan ke pihak kepolisian sepenuhnya didasari atas pertimbangan aspek kemanusiaan serta adanya dugaan pelanggaran hukum yang berat terkait tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh massa, dan secara tegas untuk tidak mengaitkan laporan tersebut dengan isu dugaan perselingkuhan yang ada di baliknya.
Ia pun menekankan dengan sangat mendalam bahwa Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang menjunjung tinggi konstitusi, sehingga segala bentuk tindakan main hakim sendiri secara biadab, seperti menelanjangi dan menyiksa seseorang, tidak dapat dibenarkan oleh aturan mana pun.
7. Tanggapan Kepolisian
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Blora, AKP Zaenul Arifin, memberikan menyatakan bahwa laporan hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan fisik yang menimpa MM saat ini telah secara resmi diterima di Polres Blora.
Ia menjelaskan bahwa aduan tersebut sudah masuk dan kini tengah berada dalam penanganan intensif pihak penyidik sejak pekan lalu.
"Laporan sudah masuk Polres minggu kemarin mas," ucapnya.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
ASN Siap-siap! Pemerintah Resmi Berlakukan Sistem WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
-
7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
-
5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
-
Kiper Futsal Azfar Burhan Kecelakaan Motor karena Buru-buru Kejar Bus Kembali ke Malang
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Kondisi Air Laut Aman, BMKG Ingatkan Warga NTT Hindari Bangunan Retak Usai Gempa
-
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review
-
5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan
-
Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik
-
Aksi Heroik Marinir Lampung Kibarkan Merah Putih di Puncak Menara 74 Meter
-
25 Promo Makanan dan Minuman 17 Agustus, Ada Paket Menarik Rp17 Ribuan
-
Dampak Gempa NTT: 5 Warga Meninggal, Infrastruktur Jalan Putus dan Longsor
-
Jelang HUT RI: Flare Latihan TNI AU Nyasar ke Mobil Warga, Ini Respon TNI
-
Sinyal NTT Lumpuh! Gempa M 7,7 Hantam 200 BTS, Komdigi Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan