News / Nasional
Rabu, 11 Februari 2026 | 12:44 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Gus Yaqut mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan menguji penetapan tersangka KPK korupsi haji 2023-2024.
  • KPK menetapkan Gus Yaqut dan stafnya tersangka dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah.
  • Penyimpangan berupa pembagian kuota khusus 50 persen seharusnya 8 persen, merugikan kuota reguler.

Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

Load More