News / Nasional
Kamis, 12 Februari 2026 | 19:56 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Kejagung geledah sejumlah perusahaan di Sumatra terkait korupsi ekspor CPO.
  • Sebelas tersangka ditetapkan dalam kasus rekayasa klasifikasi ekspor minyak sawit.
  • Modus ekspor CPO jadi limbah rugikan negara dan manipulasi pungutan sawit.

1. LHB: ASN Kementerian Perindustrian RI.
2. FJR: ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
3. MZ: ASN Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
4. ES: Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
5. ERW: Direktur PT BMM.
6. FLX: Direktur Utama sekaligus *Head Commerce* PT AP.
7. RND: Direktur PT TAJ.
8. TNY: Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. VNR: Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN: Direktur PT CKK.
11. YSR: Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Load More