- Kuasa hukum Gus Yaqut ungkap tiga alasan gugat keabsahan status tersangka KPK.
- Tim hukum nilai penetapan tersangka Gus Yaqut prematur dan cacat prosedur hukum.
- Gugatan praperadilan Gus Yaqut soroti alat bukti dan dasar hukum penetapan tersangka.
Suara.com - Ketua tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini, mengungkapkan tiga alasan utama di balik pengajuan permohonan praperadilan kliennya. Saat ini, Gus Yaqut berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2024.
Mellisa menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan tindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum, melainkan mekanisme kontrol dalam sistem hukum acara pidana guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan prinsip due process of law.
"Kami ingin menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum. Sebaliknya, kami ingin memastikan proses hukum berjalan di atas rel konstitusi dan tidak menyimpang dari prinsip negara hukum," ujar Mellisa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Mellisa menambahkan bahwa keadilan tidak boleh dibangun di atas prosedur yang cacat. Pihaknya menghormati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memercayakan perkara ini kepada hakim tunggal untuk diputus secara independen dan objektif.
Adapun tiga poin utama dalam permohonan praperadilan tersebut adalah:
Pertama, Tidak Terpenuhinya Dua Alat Bukti
Mellisa menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara prematur tanpa didahului proses pembuktian yang memadai.
"Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan dipertegas putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Baca Juga: Soroti Kebocoran di Bea Cukai, Thony Saut Situmorang Singgung Indeks Persepsi Korupsi
Kedua, Penggunaan Dasar Hukum yang Tidak Berlaku
Pihak kuasa hukum menganggap penetapan tersangka tersebut menggunakan ketentuan normatif yang secara hukum telah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku dalam rezim hukum baru.
"Asas legalitas adalah fondasi hukum pidana. Seseorang tidak dapat dipersangkakan dengan norma yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tutur Mellisa.
Ketiga, Adanya Cacat Prosedur
Mellisa mengindikasikan bahwa prosedur hukum acara tidak dijalankan secara utuh oleh penyidik, termasuk proses klarifikasi, pemeriksaan, dan penilaian alat bukti sebelum penetapan status tersangka.
"Penetapan tersangka yang tidak prosedural merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tindakan hukum dengan konsekuensi serius bagi hak asasi seseorang," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global