News / Nasional
Kamis, 12 Februari 2026 | 20:51 WIB
Tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Gus Yaqut ungkap tiga alasan gugat keabsahan status tersangka KPK.
  • Tim hukum nilai penetapan tersangka Gus Yaqut prematur dan cacat prosedur hukum.
  • Gugatan praperadilan Gus Yaqut soroti alat bukti dan dasar hukum penetapan tersangka.

Sebelumnya, Gus Yaqut telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Load More