- Rancangan Perpres pelibatan TNI dalam terorisme dikritik karena berpotensi menggeser penanganan dari sistem peradilan pidana menuju pendekatan militeristik.
- Draf tersebut dianggap inkonstitusional sebab memperluas peran TNI dan berpotensi melanggar prinsip *due process of law* dalam penanganan terorisme.
- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak peninjauan ulang karena adanya frasa "operasi lainnya" yang membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan mengancam HAM.
Suara.com - Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme kembali menuai sorotan tajam.
Sejumlah peneliti dan Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf aturan tersebut bermasalah secara konstitusional, mengancam hak asasi manusia (HAM), serta berpotensi melemahkan prinsip negara hukum dan supremasi sipil.
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan di SETARA Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie, menyebut draf Perpres tersebut berisiko menggeser penanganan terorisme dari kerangka criminal justice system menuju pendekatan militeristik.
Menurut Ikhsan, dalam Pasal 2 ayat (2) draf Perpres disebutkan fungsi TNI meliputi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Bahkan Pasal 3 merinci fungsi penangkalan melalui kegiatan intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya”.
“Frasa ‘operasi lainnya’ sangat karet dan multitafsir. Ini berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” ujarnya.
Dinilai Tabrak Sistem Peradilan Pidana
Ikhsan menegaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hanya mengenal istilah pencegahan, bukan penangkalan.
Dalam Pasal 1 angka 1, terorisme ditegaskan sebagai tindak pidana yang penanganannya berada dalam koridor hukum pidana, dengan Polri sebagai aktor utama dan mekanisme peradilan umum sebagai sarana pertanggungjawaban.
Ia mempertanyakan mekanisme akuntabilitas apabila terjadi pelanggaran HAM oleh oknum TNI dalam operasi penanganan terorisme di dalam negeri, mengingat prajurit tidak tunduk pada peradilan umum.
Baca Juga: Siap-siap! Purbaya Pastikan THR ASN Rp 55 Triliun Cair Minggu Pertama Puasa
Ikhsan menilai pelibatan TNI hanya dapat dibenarkan dalam kondisi luar biasa, bersifat perbantuan, dan menjadi pilihan terakhir (last resort) ketika eskalasi ancaman sudah melampaui kapasitas aparat penegak hukum.
Namun, draf Perpres dinilai belum mengatur secara jelas batas eskalasi tersebut.
“Pemberian fungsi penangkalan dan penindakan secara mandiri berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum sipil,” tegasnya.
Imparsial: Inkonstitusional dan Langgar Due Process of Law
Senada, peneliti senior Imparsial, Al Araf, menyebut draf Perpres ini inkonstitusional karena memperluas peran TNI dalam penindakan domestik.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut, terorisme adalah kejahatan pidana sehingga penanganannya harus tunduk pada prinsip due process of law, mulai dari penangkapan hingga pengadilan.
Berita Terkait
-
Siap-siap! Purbaya Pastikan THR ASN Rp 55 Triliun Cair Minggu Pertama Puasa
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer
-
DPR Soroti Rencana Presiden Kirim 8000 Pasukan TNI ke Gaza Berisiko dan Mahal
-
BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme
-
Bukan Paspampres, Pelaku Penganiaya Ojol di Kembangan Yakni Anggota Denma Mabes TNI
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh